Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Terungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar

KPK Bongkar Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Terungkap Jatah Bulanan Rp7 Miliar

KPK mengungkap ada uang jatah bulanan bagi oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kasus suap importasi barang. Uang itu diberikan oleh pihak dari PT Blueray (BR) hingga miliaran rupiah.

Dibaca Juga : Keluarga Tersangka Penganiayaan Terlibat Keributan di Polrestabes Medan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada pihak Bea Cukai atas pengondisian agar barang yang dibawanya tidak diperiksa. Pemberian uang dilakukan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam, dikutip dari Detikcom.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” tuturnya.

Sementara itu, Jubir KPK Budi Prasetyo menambahkan jatah bulanan itu sebesar Rp7 miliar. KPK pun masih menelusuri peran pihak lainnya.

“Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar. Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Budi mengatakan barang-barang yang dimasukkan oleh PT Blueray dalam kasus ini tidak diperiksa oleh petugas Bea Cukai. PT Blueray sendiri merupakan penghubung antara importir dengan Bea Cukai.

“Jadi PT BR ini istilahnya forwarder, semacam jembatan antara importir. Jadi importir mengimpor berbagai barang, mereka membutuhkan jasa forwarder untuk mengurus ke Bea Cukai, dan itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,” sebutnya.

Kasus ini berawal saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Para tersangka dari Bea Cukai melakukan pengondisian agar barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray (PT BR) tidak melalui pemeriksaan fisik. Dari pengondisian tersebut, pihak Bea Cukai diduga menerima uang dari PT BR.

Dibaca Juga : Polrestabes Pastikan Kasus Pencurian Toko Ponsel Berjalan, Dugaan Penganiayaan Diproses

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” jelas Asep.

Total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)

3. Orlando (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)

4. Jhon Field (JF), selaku pemilik PT Blueray

5. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manajer Operasional PT Blueray. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan