Analisasumut.com
Beranda AKTUAL KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

KPK Beberkan Alasan Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari keduanya.

Baca juga : KPK Bongkar Modus Fantastis! Irvian Bobby Sembunyikan Rp69 M Lewat Rekening Pinjaman

“Pemanggilan hari ini diperlukan untuk pemeriksaan dan pendalaman terkait perbuatan yang dilakukan saudara HG dan ST,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/9/2025), dilansir dari detik.com.

Menurut Budi, penyidik mendalami proses pengesahan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI-OJK, termasuk pelaksanaannya di lapangan.

Baca juga : KPK Geledah Kemenag dan Rumah Terkait Kasus Kuota Haji, Mobil dan Dokumen Disita

“Kami telusuri kenapa anggaran program sosial itu menyasar pihak-pihak yang diduga terkait dengan kedua tersangka, dan mengapa dana PSBI tidak sepenuhnya digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

KPK menduga sebagian dana PSBI dialihkan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset dan kebutuhan lain. Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa pihak BI, OJK, dan yayasan pengelola program sosial tersebut.

Baca juga : Mekeng Tegas Bantah Tuduhan KPK Soal Dana CSR BI dan OJK

Budi menegaskan, meski belum dilakukan penahanan, status hukum kedua tersangka tidak akan berubah. KPK memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus yang melibatkan dana sosial.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan