KPK Akui Masih Butuh Personel Polri di Tengah Putusan MK soal Jabatan Sipil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut.
Dibaca Juga : Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
“Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Setyo menjelaskan, kebutuhan personel Polri di KPK juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Dalam Undang-Undang KPK disebutkan bahwa penyidik dapat bersumber dari lembaga lain. Selama ketentuan tersebut tidak diuji secara materiil, tentu kami memedomani aturan yang ada, termasuk UU KPK itu sendiri,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo untuk menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Terkait putusan tersebut, Setyo mengatakan KPK dilibatkan dalam pembahasan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
“Dalam menyikapi putusan MK terkait penugasan anggota Polri, kami dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir dilakukan pada Sabtu (20/12/2025),” ujarnya.
Menurut Setyo, keterlibatan KPK dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri). Ketentuan tersebut selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kepolisian.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga. Perpol tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah memutuskan menyusun Peraturan Pemerintah guna mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat.
Setyo kembali menegaskan bahwa KPK terbiasa memiliki pegawai yang berasal dari berbagai instansi di luar lembaga. Oleh karena itu, pihaknya tetap memedomani aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam UU KPK disebutkan bahwa penyidik, termasuk dari kejaksaan, dapat bersumber dari lembaga lain,” kata Setyo.
Sementara itu, Yusril menjelaskan pemerintah memilih menerbitkan PP ketimbang langsung merevisi UU Polri untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan MK.
“Pemerintah fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar. Penyusunan PP akan lebih cepat dibandingkan merevisi undang-undang,” ujar Yusril, Minggu (21/12/2025).
Yusril menambahkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Dibaca Juga : 8 PTN Kristen dan Katolik Jadi Alternatif Menarik Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026
“PP yang sedang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan putusan MK, Pasal 28 ayat (4) UU Polri, serta Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menata ulang jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri dan menggantikan ketentuan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” pungkas Yusril.






