KPA Soroti Lambannya Penyelesaian Kasus Pengrusakan Lahan AEAB di Polda Sumut
Utusan dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Pusat, Beriman Harefa, mengunjungi Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin sore, 16 Desember 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan oleh Kelompok Tani AEAB terkait kasus pengrusakan lahan pertanian mereka.
Dalam kunjungan tersebut, Beriman Harefa disambut oleh Sekretaris Kelompok Tani AEAB, Rembah Br. Keliat, yang didampingi oleh Pengacara Kelompok Tani Tiopan Tarigan, SH, serta puluhan anggota kelompok tani AEAB.
Harefa mengapresiasi perjuangan kelompok tani dalam memperjuangkan hak mereka atas lahan yang terletak di atas bekas lahan ex PTPN II Kebon Kwala di Desa Durin Tonggal.
Kasus ini sudah hampir empat tahun ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Beriman Harefa menyampaikan bahwa KPA mendukung penuh upaya kelompok tani dalam mencari keadilan dan mendesak agar kasus ini segera diselesaikan.
Ia juga meminta perhatian serius dari Presiden RI, H. Prabowo Subianto, dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menindaklanjuti kasus ini, sebagaimana janji yang pernah disampaikan oleh Presiden sebelumnya, H. Jokowi, terkait Nawacita di bidang pertanahan.
Sejak 2021, Kelompok Tani AEAB telah berseteru dengan salah satu koperasi Universitas Sumatera Utara (USU) melalui broker tanahnya, PT. LIMAS.
Sengketa ini berfokus pada klaim kepemilikan lahan ex PTPN II Kebon Kwala yang mereka anggap telah mereka kuasai.
Kelompok tani ini menuntut hak atas tanah yang mereka garap, sementara pihak terkait berupaya mengklaim lahan tersebut, yang akhirnya menimbulkan perselisihan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Dengan adanya dukungan dari KPA dan pengacara, Kelompok Tani AEAB berharap agar pihak berwenang segera memberikan solusi dan keadilan terkait permasalahan lahan ini, demi kelangsungan kehidupan dan mata pencaharian mereka yang terganggu oleh konflik ini.