Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korupsi Terungkap di DPRD Deli Serdang: BPK Temukan Rp1,2 M Tidak Sesuai Ketentuan

Korupsi Terungkap di DPRD Deli Serdang: BPK Temukan Rp1,2 M Tidak Sesuai Ketentuan

Dugaan kecurangan dalam penggunaan anggaran Sosialiasi Perda (Sosper) di Kantor DPRD Kabupaten Deli Serdang mulai menguap.

Pasalnya, dari total Rp28.083.245.800 anggaran Sosialisasi Perda di DPRD Deli Serdang tahun 2023, sebanyak Rp1,2 Milyar Anggaran dana Sosper jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan nomor 99/LHP/VIII.MDN /12/2023 ditemukan milyaran rupiah yang tidak sesuai ketentuan termasuk penggunaan belanja-belanja meliputi biaya cetak spanduk, katering, sewa tenda, honor pembawa acara, honor narasumber, honor panitia, dan pengganti transportasi untuk masyarakat.

Hasil pemeriksaan BPK, menunjukan bahwa sampai dengan bulan Oktober 2023, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, telah melaksanakan sebanyak 805 kegiatan Sosper oleh 46 anggota DPRD. Masing-masing melaksanakan 1 s/d 83 kegiatan Sosper dari Januari sampai dengan Oktober 2023.

BPK juga menilai bahwa ada 4 orang anggota DPRD Deli Serdang yang tidak melaksanakan Sosper dari sejumlah 50 orang anggota DPRD Deli Serdang, Namun memiliki laporan penggunaan kegiatan Sosper.

Baca Juga : Cepat dan Sigap: Dinkes P2KB Investigasi Limbah di Sungai

Berdasarkan Hasil Pengujian atas Dokumen pertanggungjawaban, ternyata kegiatan Sosper di Kabupaten Deli Serdang belum memiliki Peraturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan serta pertanggung jawaban Kegiatan Sosper.

Menanggapi temuan itu, Syahrul Anwar Sekretaris Ikatan Wartawan Online DPD Deli Serdang menyayangkan adanya kebocoran anggaran dalam pelaksanaan Sosper yang ternyata tidak berjalan di kalangan masyarakat luas.

“Jadi sebanyak 10 Perda yang disosialisasikan oleh anggota DPRD di Desa atau Dusun, artinya berapa banyak anggaran yang di kucurkan. Mana Perda-nya (Peraturan Daerah), banyak yang tidak berjalan perda itu. Kenapa tahun 2024 makin meningkat anggaran untuk Sosper ini , menjadi pertanyaan besar, Sementara perda belum berjalan dan jadi temuan BPK kegiatan itu. Tapi sampai saat ini anggaran Sosper menjadi celah untuk menguntungkan.” ujar Syahrul.

Selain anggaran yang tidak sesuai ketentuan pada pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), BPK Perwakilan Sumut juga telah menemukan sebesar Rp1.256.526.058 tidak sesuai bukti pertanggung jawaban (SPJ).

Hal itu dituangkan dalam LHP BPK tahun 2023. Dimana BPK menemukan sebanyak Rp1,2 Milyar dari 39 pelaksanaan kegiatan Sosper yang tidak sesuai bukti pertanggungjawaban.

Tidak hanya itu BPK juga menemukan pembayaran Honorium narasumber pada kegiatan Sosper senilai Rp33.660.000 juga tidak sesuai ketentuan.

“BPK telah menemukan adanya ketidaksesuaian bukti pertanggung jawaban anggota DPRD dengan 39 pelaksanaan Sosper senilai Rp1.256.526.058, artinya diduga Fiktif, sebab tidak terdapat kegiatan Sosper pada lokasi dan waktu berlangsungnya kegiatan Sosper sebagaimana yang tertera pada dokumen pertanggung jawaban. Bahkan ada 2 laporan pertanggung jawaban yang buktinya menggunakan dokumentasi kegiatan yang sama. Nah ini jelas menyalahi dan kita minta di periksa” kata Syahrul.

Tim awak media lakukan konfirmasi via WhatsApp Jumat (10-01-2025) kepada Zakky Shahri SH Ketua DPRD Deli Serdang dan kepada Binsar Sitanggang selaku Sekwan DPRD Deli Serdang hingga saat ini tidak ada jawaban , diduga ketua dan sekwan DPRD Deli Serdang memilih bungkam.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan