Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korupsi Software di Disdik Batubara: Kejaksaan Siap Tetapkan Tersangka

Korupsi Software di Disdik Batubara: Kejaksaan Siap Tetapkan Tersangka

Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan software di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara memasuki babak baru.

Setelah Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) rampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Batubara, Opon Siregar, mengonfirmasi hal ini saat ditemui di Kantor Kejari Batubara, Selasa (7/1/2025). “Setelah gelar perkara dilakukan dalam waktu dekat, kita akan tetapkan tersangka,” ujar Opon.

Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pengadaan software di Disdik Batubara tahun anggaran 2020 senilai Rp2 miliar. Setelah pemotongan pajak, nilai proyek diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2023.

Baca juga : Penipuan Rp 900 Juta Modus Penerimaan Polri, Briptu WT Dipecat dengan PTDH

Kejari Batubara telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk mantan Kepala Disdik Batubara, ISS, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Sumut. Selain itu, pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengadaan serta penerima software juga turut diperiksa.

“Sebuah tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Siapa yang terlibat, akan terlihat dari hasil penyidikan,” tambah Opon, menjelaskan potensi adanya lebih dari satu tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Batubara karena menyangkut dana besar yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pendidikan. Masyarakat berharap Kejari Batubara mampu menuntaskan kasus ini dengan transparan dan menetapkan tersangka secara tegas.

Proyek pengadaan software kerap menjadi sorotan dalam sejumlah daerah karena risiko penyelewengan anggaran, termasuk dalam kasus ini.

Kejari Batubara memastikan akan terus mengembangkan dan menuntaskan kasus korupsi ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Pengumuman resmi tersangka diharapkan dapat memberikan titik terang dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan