Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korupsi IMB Balei Merah Putih Mantan GM PT GSD Dihukum 16 Bulan Penjara

Korupsi IMB Balei Merah Putih Mantan GM PT GSD Dihukum 16 Bulan Penjara

Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia, Mahmud, divonis 16 bulan penjara atas kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun 2016–2017.

Dibaca Juga : Daftar 10 Desa Binaan yang Ditetapkan Bupati Madina

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jon Sarman Saragih, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim meyakini pria berusia 62 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider. Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Mahmud dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim, Rabu (22/1).

Tak hanya itu, Mahmud juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih). Mahmud pun telah membayarkan UP tersebut pada saat proses penyidikan dengan dititipkannya melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Sehingga, hakim menyatakan UP itu dirampas untuk negara.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Mahmud bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya. Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Pematangsiantar untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Dibaca Juga : Aksi Damai Honorer Madina Desak Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Untuk diketahui, putusan hakim tersebut cenderung lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman JPU yang sebelumnya menuntut Mahmud 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan. Kemudian, jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar UP sebanyak Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang seluruhnya telah dikembalikan, sehingga diperhitungkan sebagai pelaksanaan pembayaran kerugian keuangan negara. (wol/ryp)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan