Korupsi Dana Hibah KPU, Kejari Tanjungbalai Tersangkakan Empat Orang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023 dan 2024, dengan total pagu anggaran mencapai Rp16,5 miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo dan Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).
Bobon menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik terkait penggunaan dana hibah.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPU Kota Tanjungbalai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp5,8 miliar pada 2023 dan Rp10,7 miliar pada 2024. Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaan dana tercatat Rp10.869.102.399, sementara Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.
Namun, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.258.339.271, berdasarkan hasil audit auditor. Kerugian tersebut berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif, markup pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Baca juga : Kasus Korupsi Aluminium Rp133 Miliar, Dua Pejabat PT Inalum Ditahan
Hingga kini, jaksa penyidik telah memeriksa 75 orang saksi dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang diperoleh dari sejumlah pihak terkait.
Atas terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, Kejari Tanjungbalai menetapkan empat tersangka, yakni FRP, Ketua KPU Kota Tanjungbalai; EAS, Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai; SWU, Pejabat Pengelola Keuangan/PPK Barang dan Jasa; dan MRS, Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Tanjungbalai telah melakukan penahanan selama 20 hari terhadap keempat tersangka di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum serta penyelamatan keuangan negara,” ucap Bobon.






