Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Eks Ketua BUMNag di Simalungun Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Korupsi Dana Desa Rp533 Juta, Eks Ketua BUMNag di Simalungun Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Jantuahman Purba, mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dibaca Juga : Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Silangit Digagalkan, Pelaku Kabur

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan rentannya pengelolaan dana desa di tingkat lokal. Penyimpangan anggaran diduga terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi pada Agustus 2025. Selanjutnya, penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Simalungun.

“Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, hingga koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp533 juta. Kerugian tersebut berdampak pada terhambatnya pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pemberdayaan masyarakat.

Secara hukum, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada 16 Maret 2026 menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan untuk menguji pertanggungjawaban pidana tersangka.

Dibaca Juga : Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Naik 1,49% Saat Lebaran 1447 H

Kasus BUMNag Unggul Jaya ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan