Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Korupsi Dana Desa Rp527 Juta, Polres Dairi Tahan Mantan Kades Sitinjo II

Korupsi Dana Desa Rp527 Juta, Polres Dairi Tahan Mantan Kades Sitinjo II

Dairi – Kepolisian Resor (Polres) Dairi resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, berinisial MH, terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021. MH diduga menyelewengkan anggaran hingga mencapai Rp527 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. MH ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan yang intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan audit oleh inspektorat.

Baca juga : Dolar AS Melemah ke Rp16.556, IHSG Tembus Level 7.030

Mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Ronni Bako, resmi ditahan unit Tipikor Polres Dairi atas dugaan kasus korupsi dana desa(DD).

Penahanan RB dibenarkan Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, melalui Kanit Tipidkor Ipda MS Ganda Winata Sembiring, Kamis (15/5/2025).

“Sudah ditahan tadi malam, Rabu 14 Mei 2025. RB ditahan di RTP Polres Dairi selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Ganda mengatakan, RB ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sitinjo II Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp527.264.101.

Ganda menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan RB yakni ada kegiatan fiktif, kemudian penggelembungan (mark up) anggaran, serta ada kas yang dikuasai pribadi.

“RB ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025 di Direktorat Krimsus Polda Sumut,” ucap Ganda.

Polres Dairi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai peraturan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka MH akan terus berlanjut hingga ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan