Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Korupsi Dana Covid Rp1,4 M, Kejari Tahan Eks Pejabat Dairi dan Rekanan

Korupsi Dana Covid Rp1,4 M, Kejari Tahan Eks Pejabat Dairi dan Rekanan

DAIRI – Kejaksaan Negeri Dairi resmi menahan seorang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Dairi bersama seorang rekanan terkait kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 senilai Rp1,4 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (2/7/2025) setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Kepala Kejari Dairi, melalui Kasi Intelijen, menyebutkan bahwa keduanya diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa selama masa pandemi tahun anggaran 2020. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Kasus ini kini ditingkatkan ke tahap penuntutan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : 69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilik sterilisasi COVID-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,46 miliar.

Dua tersangka tersebut berinisial LDP, perempuan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH, laki-laki selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-02/L.2.20/Fd.1/07/2025 dan KEP-03/L.2.20/Fd/07/2025, pada Rabu (2/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Cahyadi Sabri, didampingi Kasi Intel Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyampaikan bahwa pengadaan bilik sterilisasi tersebut bersumber dari anggaran dana COVID-19 tahun 2020.

“Adapun kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan yakni sebesar Rp592.050.000, dengan modus dilakukan para tersangka tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dengan pengadaan dan bilik sterilisasi tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI. Kemudian, para tersangka membuat dokumen palsu untuk mendukung perbuatan tersebut,” kata Cahyadi.

Penahanan terhadap LDP dan CH dilakukan demi kepentingan penyidikan. Pihak Kejari menyebut ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa.

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Sidikalang selama 20 hari sejak tanggal 2 hingga 21 Juli 2025,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, kedua tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Mereka langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sidikalang untuk menjalani masa penahanan awal.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelewengan dana COVID-19 di daerah. Kejari Dairi menegaskan akan terus mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan