Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Bayar UP Rp500 Juta
Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022–2023 ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
UP yang dibayarkan sebesar Rp500 juta. UP tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Renata di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (2/2/2026).
“Kejari Belawan telah menerima UP perkara dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 dari terdakwa Renata Nasution senilai Rp500 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, dalam siaran persnya.
Daniel mengatakan, UP tersebut kini telah dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri. Jika kasus ini nantinya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), kata dia, maka UP tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Baca juga : Mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu Dituntut 1,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana BOS
Dalam kasus korupsi ini, tak hanya Renata yang terlibat dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ada juga tiga orang lainnya yang turut jadi terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, serta Togap dan Sundung Manalu yang masing-masing sebagai pihak penyedia barang dan jasa atau rekanan.
Perbuatan keempatnya didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2022 dan 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini diketahui menerima dana BOS Rp1,79 miliar setiap tahunnya.
Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan di dua tahun tersebut ialah sebesar Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS itu diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Akibatnya, uang negara rugi sebesar Rp772 juta.






