Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dugaan Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar, Mantan Rektor UINSU Didakwa Bersama 2 Kolega

Dugaan Korupsi Dana BLU Rp1,7 Miliar, Mantan Rektor UINSU Didakwa Bersama 2 Kolega

Saidurrahman yang merupakan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/25).

Saidurrahman diadili bersama 2 koleganya yang juga mantan pejabat UINSU, yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran.

Baca Juga : Vonis Bebas untuk Lima Terdakwa Pencurian, Jaksa Kejari Medan Tak Mampu Berkutik

Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).

“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ucap JPU Anggia di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga : Pasca Aksi Demo, Korban Mafia Tanah Berharap Hakim PTTUN Medan Berani Ambil Sikap Adil

Jaksa juga mendakwa ketiga mantan pejabat UINSU itu melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa mengaku sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sehingga, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga, Kamis (13/2/25), untuk agenda pemeriksaan saksi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan