Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, Dua Pejabat di Dairi Dijatuhi Hukuman Dua Tahun

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19, Dua Pejabat di Dairi Dijatuhi Hukuman Dua Tahun

Dua koruptor pengadaan bilik sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp592 juta divonis dua tahun penjara.

Kedua koruptor tersebut di antaranya ialah Lilis Dian Prihatini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Chandler Hikman selaku Direktur PT Chamar Medica Abadi (CMA) sebagai penyedia atau rekanan.

Vonis diucapkan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/12/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lilis Dian Prihatini dan terdakwa Chandler Hikman dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap As’ad saat membacakan amar putusan didampingi Sarma Siregar dan Ibnu Kholik sebagai hakim anggota.

Hakim juga mendenda kedua terdakwa tersebut masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila mereka tidak membayar denda tersebut.

Lebih lanjut, hakim menghukum Chandler membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara, yaitu Rp592 juta.

Baca Juga : Peduli Bencana, PTPN I Kirim Bantuan Kesehatan dan Logistik ke Korban Banjir Aceh

Dari total UP tersebut, Chandler telah mengembalikan sebesar Rp300 juta sehingga sisa UP yang harus dibayarkan Chandler sejumlah Rp292 juta.

Sementara Lilis tidak dikenakan hukuman UP karena hakim menilai bahwa Lilis tidak menikmati kerugian keuangan negara.

“Apabila terdakwa Chandler Hikman tidak membayar UP paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti (subsider) satu tahun penjara,” tutur As’ad menambahkan.

Hakim beranggapan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ujar hakim.

Sedangkan keadaan yang meringankan, menurut hakim, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Lilis tidak mendapatkan apa pun dari kejahatan yang dilakukan, dan Chandler telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.

“Masing-masing para terdakwa memohon keringanan hukuman,” kata Hakim Ibnu saat membacakan pertimbangan.

Para terdakwa diberikan kesempatan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari oleh hakim setelah mendengarkan putusan.

Pikir-pikir diberikan guna menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa tiga tahun penjara, denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP Rp292 juta terhadap Chandler subsider satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan