Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 Miliar, Tersangka Ditangkap Pidsus Kejari Medan
Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang perempuan berinisial Risma Siahaan alias RS (64), tersangka dalam kasus dugaan korupsi aset penguasaan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,91 miliar.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 17 April 2025. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, pada Sabtu, 19 April 2025.
Baca Juga: 7 Khasiat Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit, Ada Efek Sampingnya?
“RS diduga secara melawan hukum menguasai aset PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, dan tidak sesuai ketentuan,” ujar Rizza.
Tersangka Tidak Kooperatif, Penangkapan Dilakukan
Kejari Medan telah memanggil RS secara resmi sebanyak lebih dari tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan sah. Tindakan itu membuat penyidik akhirnya mengambil langkah penangkapan paksa.
RS ditangkap di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. Proses penangkapan melibatkan kerja sama antara Pidsus Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan Kepala Lingkungan setempat.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan menolak menerima surat resmi, sehingga tim melakukan tindakan paksa,” jelas Rizza.
Baca Juga: Jenis-Jenis Ikan yang Aman untuk Pengidap Kolesterol, Simak Daftarnya!
Setelah ditangkap, RS sempat berpura-pura tidak sadarkan diri dalam perjalanan ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Namun, hasil pemeriksaan di RSUD Dr. Pirngadi menunjukkan kondisi kesehatannya baik. Saat hendak dimasukkan ke Rutan, RS kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa melakukan wawancara.
Tersangka akhirnya dirujuk ke RSU Bandung Medan menggunakan ambulans untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan dan rawat inap sejak pukul 19.30 WIB.
Kerugian Negara Capai Rp21,91 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat penguasaan aset ilegal yang dilakukan oleh RS mencapai Rp21.911.000.000.
Selama proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif dan secara aktif menghambat jalannya pemeriksaan. Ia juga diketahui pernah mengusir petugas pengukuran yang datang ke lokasi aset PT KAI yang dikuasainya secara melawan hukum.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dijerat Pasal Korupsi Berlapis
RS dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
- Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum,” tegas Rizza.
Fokus pada Pemberantasan Korupsi
Penangkapan RS menjadi salah satu langkah nyata Kejari Medan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya penguasaan aset negara secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.






