Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Korban Penodongan Senjata di Tanjungbalai Minta Perlindungan LPSK

Korban Penodongan Senjata di Tanjungbalai Minta Perlindungan LPSK

Kasus penganiayaan dan penodongan senjata api yang diterima korban Ikbal Batubara pada 12 Oktober 2024 lalu, dengan nomor laporan LP/B/214/X/2024/SPKT/Res T. Balai/Polda Sumut, juga dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumatera Utara, Selasa (04/02/2025).

Kuasa Hukum korban, Guntur Surya Darma telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK Sumut. Guntur berharap LPSK Sumut dapat bekerja secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Baca juga : Pj Bupati Batu Bara: Sinergi KPAD Kunci Utama Perlindungan Anak

“Kami sebagai kuasa hukum klien, berharap masalah ini serius ditangani dan diusut tuntas,” ujar Guntur.

Selain itu, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian penuh dan ditangani secara transparan.

“Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan pelaku yang tidak dapat ditoleransi, terutama penodongan pistol yang dapat mengancam keselamatan korban,” tutupnya.

Baca juga : Dinsos Kota Medan Fungsikan Rumah Perlindungan Sosial, Tampung 80 Anak Terlantar

Permintaan perlindungan yang diajukan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunjukkan besarnya rasa trauma dan kekhawatiran yang masih dirasakan pasca-insiden penodongan senjata di Tanjungbalai.

Korban berharap LPSK dapat memberikan jaminan keamanan sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau ancaman lebih lanjut.

Sementara itu, aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap motif pelaku dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan