Korban Pencurian Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim Beri Penjelasan
Viral di sejumlah media sosial (medsos) yang menarasikan korban menjadi tersangka. Salah satu media sosial, @medanheadlines.newss, dalam postingannya menuliskan bahwa sejumlah korban pencurian dengan Laporan Polisi nomor : LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025, atas nama pelapor Persadaan Putra, yang kemudian justru ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menganiaya pelaku pencurian.
Korban pencurian itu disebutkan mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum. Pasalnya, keluarga pelaku pencurian melporkannya ke Polrestabes Medan atas tuduhan penganiayaan secara bersama-sama.
“Mereka meminta perlindungan hukum setelah keluarga pelaku pencurian melaporkan mereka ke Polrestabes Medan,” tulis akun itu, Senin (2/2/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pihaknya mendapat laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Dua korban tersebut berinisial G dan R yang kini telah mendapat vonis karena kasus pencurian.
“Jadi, saya jelaskan bahwa saat ini proses terhadap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang luka, dari pelaku pencurian, sudah berada di Polsek Pancur Batu. Dari hasil proses penyidikan, kami menemukan fakta penyidikan, dan kami sudah melakukan pra-rekonstruksi,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Baca juga : Kapolres Sleman Minta Maaf ke Hogi Minaya, Korban Jambret yang Sempat Ditetapkan Tersangka
Dijelaskannya, dari keterangan para saksi dan petunjuk yang ada, pihaknya menemukan adanya suatu tindakan penganiayaan. Selain itu, temuan itu juga dikuatkan dengan hasil visum dari dokter, bahwa ada luka di bagian tubuh, baik di kepala atau bagian tubuh lainnya.
“Sehingga kami sesuaikan dengan keterangan para saksi, dan ini sesuai bahwa ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh LS dan teman-teman lainnya di kamar hotel. Di situ ada saksi netral yang sudah kita ambil keterangan, berjumlah empat sampai lima orang,” katanya.
Dilanjutkannya, terduga pelaku penganiayaan berjumlah empat orang. Satu di antaranya telah ditahan dan tiga lainnya ditetapkan sebagai DPO. Salah satu dari ketiganya berinisial LS.
“Pelaku yang berada di kamar hotel pun ada sekitar empat orang. Yang satu saat ini sudah kami lakukan penahanan, dan tiga sudah kami jadikan DPO. Pada saat di kamar hotel tersebut, ada tindakan penganiayaan secara bersama-sama dengan melakukan pemukulan, dan ada tendangan juga dari beberapa orang yang bersamaan dengan LS tersebut. Sehingga luka atau perkenaan sesuai dengan hasil visum,” ujarnya.






