Keluarga Korban Minta Hukuman Terberat untuk Doris Fenita dan Riris Marpaung
Keluarga Erika Siringo-ringo, korban penganiayaan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menuntut hukuman terberat terdakwa Doris Fenita Br Marpaung (46), oknum PNS Dinas Kesehatan Kota Medan, dan Riris Partahi Br Marpaung (50) dengan hukuman maksimal.
Aldo Siringo-ringo, abang kandung korban, menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa hukuman terberat berlangsung secara bersama-sama dan sangat membebani keluarganya, terutama karena kejadian ini berlangsung di tengah acara duka.
Baca Juga: 6 Minuman Herbal Ampuh Atasi Kulit Gatal, dari Jahe hingga Teh Hijau
“Kami berharap agar kedua terdakwa dituntut maksimal, karena penganiayaan yang dialami adik saya dilakukan secara bersama-sama. Apalagi, kejadiannya pas ada orang meninggal,” ujar Aldo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/4).
Aldo dan keluarganya hadir di pengadilan untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, namun sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, sedang sakit. Sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (23/4) mendatang.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan ini, namun kami tetap menghargai proses hukum yang berjalan,” kata Aldo.
Keluarga korban, bersama penasehat hukum dan Prem Siringo-ringo, Ketua Umum Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU), juga telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada JPU untuk memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Baca Juga: Jenis-Jenis Ikan yang Aman untuk Pengidap Kolesterol, Simak Daftarnya!
JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (9/11/2023) di Jalan M. Nawi Harahap, Medan Denai, saat korban sedang berada di rumah untuk mengikuti acara duka.
Ketika suasana mulai memanas, kedua terdakwa terlibat cekcok dengan keluarga korban. Erika mencoba meredakan situasi, namun malah menjadi korban kekerasan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Terdakwa Doris Fenita Br Marpaung menampar pipi kiri korban dua kali, sementara Riris Partahi Br Marpaung menjambak rambut korban dan menyeretnya keluar rumah hingga jatuh ke aspal. Korban menderita sejumlah luka, yang dibuktikan dengan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Atas perbuatan ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.






