Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Pasca Aksi Demo, Korban Mafia Tanah Berharap Hakim PTTUN Medan Berani Ambil Sikap Adil

Pasca Aksi Demo, Korban Mafia Tanah Berharap Hakim PTTUN Medan Berani Ambil Sikap Adil

Detail of a judge refusing a bribery money. Selective focus

Forum Warga Ade Irma Siantar (Waraskita) korban mafia tanah menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Rabu (5/2/25). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak agar perkara banding Putusan PTUN Medan Nomor 78/G/2024/PTUN Mdn diadili oleh hakim tinggi yang memiliki integritas dan berani menolak suap.

Dibaca Juga : SMSI Tapsel Siap Berkontribusi dalam Ajang HPN 2023 di Banjarmasin

Dikatakan salah satu warga yang tergabung dalam Forum Waraskita bernama Anggi Siregar niat aksi mereka adalah menemui Ketua PTTUN Medan, Dr. Arifin Marpaung untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara banding putusan. “Warga telah tinggal di lahan sengketa yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani No. 06, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar sejak tahun 1943. Kami memiliki fakta hukum berupa bukti pembayaran PBB, penggunaan layanan PLN dan PDAM Tirta Uli, serta dokumentasi lainnya yang menunjukkan penguasaan fisik tanah tersebut secara turun-temurun,” katanya pada Mistar.id Kamis (6/2/25).

Namun, menurut Anggi, pada Maret 2024 mereka menerima informasi bahwa tanah tersebut diklaim sebagai aset PTPN IV berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1159 Tahun 2018, yang diperbarui dari SHGB Nomor 758 Tahun 1998. “SHGB ini kami duga kuat sebagai produk mafia tanah. Penerbitannya dilakukan tanpa sepengetahuan warga, padahal secara fisik kami telah menempati tanah tersebut jauh sebelum SHGB terbit,” tegas Anggi.

Sementara, Kuasa Hukum Warga, Daulat Sihombing, menjelaskan bahwa warga sebelumnya telah menggugat keabsahan SHGB tersebut ke PTUN Medan melalui Register Perkara Nomor 78/G/2024/PTUN MDN. “Di persidangan, warga membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun sejak 1943. Namun, hakim memutuskan mengalahkan warga tanpa mempertimbangkan bukti dan saksi yang diajukan,” kata Daulat.

Warga yang kecewa kemudian mengajukan banding ke PTTUN Medan. Dalam aksi mereka, warga meminta agar hakim yang menangani perkara tidak tergoda oleh uang dan tetap menjunjung tinggi keadilan. “Mohon kepada hakim yang terhormat, jangan gadaikan hukum dan keadilan hanya demi uang atau harta,” kata Daulat.

Dibaca Juga : Kemacetan di TPA Siantar Meningkat, Ekskavator Rusak dan Pembangunan Baru Dituding Jadi Penyebab

Anggi menambahkan, meskipun perkara sedang dalam proses, kondisi di lingkungan mereka masih aman. “Untuk saat ini, belum ada intervensi terhadap kami,” ujarnya. Namun, warga berharap kasus ini segera menemukan keadilan yang berpihak pada hak mereka sebagai penghuni tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan