Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korban Jadi Terdakwa, Kasus Buah Naga di Sergai Panas dan Warga Mengamuk di PN Sei Rampah

Korban Jadi Terdakwa, Kasus Buah Naga di Sergai Panas dan Warga Mengamuk di PN Sei Rampah

Kasus pencurian buah naga di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi kontroversi atau menimbulkan pertentangan publik.

Kasus ini menjadi kontroversi karena M. Syafi’i Sinaga, yang merupakan korban pencurian buah naga miliknya, kini malah ditetapkan sebagai terdakwa karena tuduhan penganiayaan terhadap diduga pelaku pencurian buah naga tersebut.

Selain M. Syafi’i Sinaga, empat orang lainnya yakni Arbanik Sinaga, Muhammad Ridho Sinaga, Muhammad Fahrezi Sinaga, dan Rudi juga ditetapkan sebagai terdakwa.

Sebagai bentuk aksi solidaritas, ratusan warga selalu menghadiri setiap jalannya persidangan yang telah digelar lima kali oleh PN Sei Rampah. Usai menghadiri jalannya sidang, ratusan warga kemudian berorasi di luar gedung meminta agar Pengadilan Negeri Sei Rampah membebaskan kelima terdakwa karena dianggap tidak bersalah.

Muslim Istiqomah, selaku Humas Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat, bilang, kasus ini telah direkayasa sehingga seorang korban pencurian yang tidak melakukan penganiayaan atau tidak melakukan kesalahan malah berbalik ditetapkan menjadi terdakwa.

Baca juga : Warga STM Hilir Geruduk Kejari Deli Serdang, Korban Pencurian Malah Ditetapkan Tersangka

“Keterangan di persidangan, saksi-saksi kita dengarkan, bahwasannya dalam fakta persidangan telah terungkap Bapak Muhammad Syafi’i dan keluarga sama sekali tidak bersalah. Kami menduga kuat ada rekayasa kasus,” tuturnya di luar gedung PN Sei Rampah, Kamis (13/11/2025).

“Oleh karena itu, kami dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi akan terus mengawal kasus ini. Kami minta kepada aparat penegak hukum agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami juga minta kepada Presiden Bapak Prabowo Subianto juga memperhatikan kasus ini. Jangan sampai ada kriminalisasi sebagaimana amanah dari Bapak Prabowo,” ujarnya lebih lanjut.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Tumbur Munthe, bilang, sidang saat ini menghadirkan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa.

Menurutnya, dari keterangan para saksi di dalam persidangan memang diakui adanya penganiayaan, namun yang melakukan penganiayaan terhadap pelapor bukan para terdakwa, melainkan keluarga pelapor sendiri.

“Dari keterangan para saksi, bahwa memang ada penganiayaan, tetapi penganiayaan itu bukan dilakukan oleh para terdakwa. Melainkan penganiayaan itu dilakukan oleh keluarga si korban atau pelapor. Kami berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu tidak terbukti,” tegasnya.

Baca juga : Marak Pencurian ECU Grand Max di Batu Bara, Polisi Mulai Selidiki Pelaku

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pencurian buah naga yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) milik terdakwa M. Syafi’i Sinaga di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Pencurian tersebut diduga dilakukan oleh Sukriono alias Doyok, Muhammad Fikih, dan Syahruddin.

Saat itu, ketiga diduga pelaku diamankan di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar. Kemudian ketiganya dibawa ke rumah tokoh masyarakat atas nama Agus Purba. Saat itu, datang abang dan adik kandung Syahruddin serta pamannya memukul dan menendang Syahruddin disaksikan para warga.

Ketiga diduga pelaku tersebut merusak 36 batang pohon buah naga dan jumlah buah naga yang hilang sebanyak 49 buah dengan total 32 kg. Akibatnya, pemilik buah naga, M. Syafi’i Sinaga, mengalami kerugian Rp5.207.000 (lima juta dua ratus tujuh ribu rupiah).

Untuk itu, tuduhan penganiayaan kepada kelima terdakwa tidak terbukti, karena penganiayaan tersebut dilakukan oleh keluarga diduga pelaku pencurian atas nama Syahruddin dan disaksikan oleh warga.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Dusun Rido Simangunsong dan saksi, diduga pelaku Sukriono alias Doyok, Fikih, dan Syahruddin mengakui telah mencuri buah naga milik M. Syafi’i dan perkara tersebut telah diselesaikan secara damai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan