Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasus di Polresta Deli Serdang

Korban Dugaan Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasus di Polresta Deli Serdang

Warga Kabupaten Deli Serdang, Mimi Melana, 30 tahun, mendatangi Mapolresta Deli Serdang, Rabu (28/1/2026). Kedatangan itu untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dibaca Juga : Kasus Pencurian di PTPN IV Kebun Laras Berakhir Damai, Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Perempuan yang merupakan ibu dari tiga orang anak dan berdomisili di Jalan Pancasila, Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis tersebut mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait penanganan laporan yang telah disampaikannya kepada pihak kepolisian.

Kedatangannya ke Mapolresta Deli Serdang dilakukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara profesional, adil, dan transparan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada jari tangan kanan yang diduga mengalami patah tulang dan hingga saat ini belum pulih meski telah menjalani perawatan medis.

Korban menuturkan, kejadian bermula saat dirinya dipanggil seorang anak berinisial WU (Wahyu) untuk datang ke sebuah warung makan milik Wak Upik (Warung Ayam Penyet) yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan seorang pria berinisial DI (Dedi) yang akrab disapa Acong.

Di lokasi tersebut, terjadi adu mulut setelah DI menuduh anak korban berinisial SR (Syair) telah memukul anaknya berinisial AM (Azam) hingga mengalami luka.

Korban membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa anaknya tidak melakukan pemukulan. Dalam kondisi emosi saat membela anaknya, korban mengaku sempat menarik kerah baju DI.

Menurut pengakuan korban, justru anaknya SR diduga lebih dulu dipukul oleh anak perempuan DI berinisial AA (Aquila) yang akrab disapa Kila.

Korban menyebutkan DI kemudian menarik tangan korban yang sedang memegang kerah bajunya dan meremas jari tangan kanan korban dengan kuat hingga menyebabkan tulang jari diduga patah.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1226/XII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Desember 2025, yang diterima Ipda Raymond David Kartipala Bukit.

Korban juga menyampaikan sebelumnya permasalahan tersebut telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi yang melibatkan pihak Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat setempat.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor tidak mengakui perbuatannya. Korban berharap agar laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Saya hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Mimi Melana.

Dibaca Juga : Perkuat Penanganan Bencana, PUPR Sumut Alokasikan Rp46 Miliar untuk Alat Berat

Sementara itu, penyidik Polresta Deli Serdang yang menangani perkara tersebut menyatakan proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Dalam waktu dekat, terlapor akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ucap penyidik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan