Koperasi Berjuang Bersama Bahagia Ditolak Mendirikan Kantor di Eks KUD
Koperasi Berjuang Bersama Bahagia dilarang meneruskan pembangunan kantor di atas lahan eks KUD Maju Jaya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kabid Koperasi UMKM Kabupaten Batu Bara Mustafa menyampaikan larangan tersebut terkait penggunaan lahan eks KUD Maju Jaya yang menjadi polemik di kantor Lurah Lima Puluh Kota, Rabu (14/1/2026).
“Berdasarkan pertemuan di kantor Lurah akhirnya terungkap ternyata Koperasi Berjuang Bersama Bahagia tidak memiliki hak pengelolaan atas lahan dan bangunan eks KUD,” kata Mustafa.
Mustafa mengatakan lahan eks KUD belum milik Pemkab Batu Bara. Lahan tersebut masih milik Kementerian Koperasi RI.
“Jadi tidak ada pribadi yang memiliki lahan tersebut. Demikian pula Koperasi Berjuang Bersama Bahagia belum memiliki hak pengelolaan atas lahan eks KUD tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Eks Gedung KUD Lima Puluh Diduga Jadi Kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia
Berdasarkan kenyataan tersebut dan sesuai hasil rapat di Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Batu Bara pada 23 Desember 2025, Koperasi Berjuang Bersama Bahagia tidak dibenarkan meneruskan pembangunan hingga terbitnya surat hak pengelolaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mustafa menjawab pertanyaan Hamonangan Simatupang, seorang tokoh masyarakat yang meminta kejelasan status lahan dan hak yang dimiliki Koperasi Berjuang Bersama Bahagia.
Setelah Mustafa mengatakan lahan tersebut milik Kementerian Koperasi RI, Simatupang mendesak Pemkab Batu Bara segera menyurati pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi agar mengalihkan lahan eks KUD tersebut menjadi aset Pemkab Batu Bara.
Simatupang mengatakan mendukung penghentian pembangunan kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia di lahan eks KUD Maju Jaya sebelum jelas asetnya dan hak pengelolaan dari Pemkab Batu Bara.






