Kontroversi Surat DPO Arini Siringoringo, Kuasa Hukum Sebut Palsu dan Tidak Sah
Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, aparatur sipil negara (ASN) dari KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan, mendatangi Polrestabes Medan guna mengklarifikasi informasi Kontroversi Surat vyang menyebutkan kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Leo Fernando Zai, kuasa hukum Arini, menegaskan bahwa surat penetapan DPO yang beredar luas di media adalah tidak benar alias palsu.
“Kami datang ke Polrestabes Medan untuk memastikan langsung. Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan penyidik, kami pastikan bahwa tidak ada surat penetapan DPO atas nama Arini Siringoringo,” ujar Leo di Medan, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga: 7 Khasiat Rutin Minum Air Rebusan Jahe dan Kunyit, Ada Efek Sampingnya?
Klarifikasi dilakukan langsung pada Kamis (17/4) malam hingga dini hari. Leo menyebut pihaknya telah mendapatkan kejelasan bahwa informasi mengenai DPO Arini Ruth Yuni Siringoringo yang beredar di sejumlah media tidak berdasar dan menyesatkan publik.
Siap Tempuh Jalur Hukum, Somasi Media yang Menyebarkan Informasi Palsu
Akibat penyebaran kabar yang dianggap hoaks tersebut, Leo menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi terhadap media yang memuat berita tersebut. Ia memberikan waktu 24 jam untuk menghapus berita terkait, atau akan mengambil langkah hukum.
“Kami akan laporkan media yang bersangkutan ke Dewan Pers serta organisasi profesi wartawan karena informasi tersebut menyesatkan dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menyurati Mabes Polri, melapor ke Kasi Propam dan pengawas penyidik. Leo menduga ada oknum aparat yang sengaja membocorkan informasi tidak resmi kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung — dua terdakwa kasus penganiayaan yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Ikan yang Aman untuk Pengidap Kolesterol, Simak Daftarnya!
“Jika benar ada surat DPO, kami akan dalami proses penerbitannya. Bagaimana mungkin surat DPO bisa beredar tanpa ada rilis resmi dari Polrestabes Medan?” tambahnya.
Polrestabes Medan Belum Memberikan Tanggapan Resmi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi awak media menyatakan dirinya sedang menjalankan ibadah. Ia berjanji akan meminta Kanit untuk memberikan tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik
Arini Ruth Yuni Siringoringo diketahui merupakan kakak dari Erika Siringoringo, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Doris Fenita Marpaung dan Riris Partahi Marpaung. Keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dan dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (23/4/2025).






