Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kontrak 14 PPPK Guru di Deli Serdang Tak Diperpanjang, Kebijakan Pemkab Tuai Kritik Keras

Kontrak 14 PPPK Guru di Deli Serdang Tak Diperpanjang, Kebijakan Pemkab Tuai Kritik Keras

Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang tidak memperpanjang kontrak 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menuai kritik dari kalangan pendidik dan pengawas sekolah. Sejumlah pihak menilai alasan yang disampaikan belum sejalan dengan regulasi dan mekanisme penilaian yang berlaku.

Dibaca Juga : Resmi Dibuka, SMA Taruna Nusantara Siap Cetak Generasi Pemimpin Bangsa

Salah seorang pengawas sekolah di SMP Negeri 2 Pancur Batu, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kinerja dan kompetensi para guru PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya dinilai baik selama menjalankan tugas.

“Secara kompetensi dan penilaian kinerja, mereka bagus dan loyal. Penilaian kinerja dilakukan oleh kepala sekolah, dan hampir mustahil seluruh kepala sekolah memberikan nilai di bawah ekspektasi secara bersamaan,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Ia juga mempertanyakan alasan ketidaksesuaian kompetensi yang disampaikan. Menurutnya, apabila terdapat kekurangan kompetensi, seharusnya diselesaikan melalui pelatihan peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK), bukan langsung dengan pemutusan kontrak.

“Apakah sekolah dan dinas sudah memfasilitasi pelatihan? Apakah 14 guru ini pernah diundang diklat? Itu yang perlu dijelaskan,” katanya.

Selain itu, ia menilai alasan kebutuhan formasi juga patut dipertanyakan. Pasalnya, belum lama ini Bupati Deli Serdang menyerahkan sekitar 4.000 Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu, dengan sekitar 2.000 di antaranya merupakan tenaga guru.

Dari sisi regulasi, pengawas tersebut menjelaskan uji kompetensi pada dasarnya berfungsi sebagai kontrol mutu, bukan sebagai dasar pemecatan.

Uji kompetensi digunakan untuk mekanisme pembinaan karier dan kenaikan jabatan fungsional guru, seperti dari Guru Pratama ke Guru Muda atau jenjang berikutnya.

Sementara itu, penilaian kinerja memang menjadi salah satu indikator keberlanjutan kontrak PPPK, namun berdasarkan ketentuan dilakukan secara akumulatif minimal dua tahun dan tercatat dalam aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika nilai kinerja berada di bawah ekspektasi, konsekuensinya adalah tidak cairnya tunjangan sertifikasi guru. “Faktanya, 14 guru ini tetap menerima tunjangan sertifikasi secara lancar. Artinya, secara sistem, penilaian kinerja mereka tidak bermasalah,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara teknis penilaian kinerja dilakukan setiap tahun dengan periode Januari hingga Desember. Jika pada akhir tahun nilai berada di bawah ekspektasi, maka pada tahun berikutnya tunjangan sertifikasi tidak dapat dicairkan.

Dibaca Juga : Buruh Bersiap Turun ke Jalan, Demo Serentak di DPR dan Kemnaker Digelar Besok

Para pendidik berharap Pemkab Deli Serdang dapat memberikan penjelasan yang transparan serta mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar sesuai dengan regulasi dan prinsip keadilan, serta mengedepankan pembinaan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Deli Serdang, Dr Jumakir mengucapkan terima kasih atas informasinya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan