Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Korban Dugaan Penyerobotan Tanah di Dairi Minta Polisi Proses Laporannya

Korban Dugaan Penyerobotan Tanah di Dairi Minta Polisi Proses Laporannya

​Marinem Habeahan, seorang wanita berusia 60 tahun, melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh individu berinisial RS kepada Polres Dairi.

Ia berharap pihak kepolisian segera memproses laporannya sesuai hukum yang berlaku. Marinem mengungkapkan bahwa RS diduga membangun bangunan di atas tanah miliknya tanpa izin pada 7 Maret 2025. Laporan resmi telah diajukan pada 11 Maret 2025 dengan nomor LP/B/112/III/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut. Selain kerugian materiil, Marinem juga mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan dari RS, termasuk makian dengan kata-kata kasar di hadapan keluarganya. Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Panjaitan, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. ​

Marinem Habeahan, 60 tahun, pelapor dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor inisial RS, berharap Polres Dairi segera memproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harapan tersebut disampaikan Marinem didampingi oleh keluarganya, melalui sejumlah media setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, Rabu (26/3/2025).

Baca juga : Airlangga Yakin Perputaran Uang saat Lebaran Tahun Ini Tetap Subur

“Saya selaku pelapor dalam dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Mempersamakan Keadaan Bahaya dengan “Tijd Van Oorlog” seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara yang tercantum dalam Pasal 385, yang terjadi pada 7 Maret 2025, berdasarkan LP/B/112/III/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut tanggal 11 Maret 2025. Berharap kasus yang saya alami ini segera diproses polisi,” ujarnya.

Marinem menjelaskan bahwa alasan dirinya berharap proses hukum tetap berjalan adalah karena peristiwa yang dialaminya tidak hanya menimbulkan kerugian materil, tetapi juga perbuatan tak terpuji dilakukan oleh terlapor, RS.

“Saat bertemu dengan terlapor, saya diperlakukan dengan sangat keji. Terlapor yang jauh lebih muda dari saya memaki dengan kata-kata kasar seperti ‘anjing, babi’ di depan anak dan keluarga saya,” ungkap Marinem dengan sedih.

Marinem melaporkan RS ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi di Jalan Pandu, Sidikalang, Jumat (7/3/2025). Menurut laporan, RS telah membangun sebuah bangunan di atas tanah milik Marinem tanpa izin, yang dianggap sebagai tindakan penyerobotan.

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Panjaitan, ketika dikonfirmasi Mistar, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan