Konflik Lahan di Palas Berujung Bacok dan Tombak, 3 Pelaku Ditangkap
Konflik Lahan di palas, Dua warga di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban pembacokan dan penombakan yang dilakukan oleh sejumlah orang terkait sengketa lahan.
Kejadian tersebut mengakibatkan dua orang korban terluka parah. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Rura Sigatel, Desa Pasir Pinang, Kecamatan Huristak.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Palas Iptu Arwansyah Batubara, ketiga pelaku yang ditangkap adalah AAH (50), RH (50), dan OH (38), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Ketiganya diamankan pada Jumat (6/12/2024) setelah mengakui perbuatannya.
“Ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membacok perut korban dengan parang, membacok tangan, menombak perut, dan membacok kepala korban,” ungkap Arwansyah, Senin (9/12/2024).
Kejadian bermula ketika kedua korban, HTD (38) dan TD (44), bersama beberapa teman mereka berjalan menuju sungai yang berada di daerah Rura Sigatel.
Dalam perjalanan tersebut, korban TD berada sekitar 10 meter di depan HTD. Tiba-tiba, ketiga pelaku yang bersembunyi di belakang pohon sawit muncul dan langsung menyerang korban.
“Pelaku secara bersama-sama melakukan pembacokan dan menombak korban TD. Ketika korban HTD berusaha menolong korban TD, dia langsung ditombak oleh pelaku AAH, mengalami luka robek di lengan kanan dan berlari untuk menyelamatkan diri,” tambah Arwansyah.
Korban HTD berhasil melarikan diri sejauh 30 meter sebelum melihat pelaku melarikan diri. Setelah itu, HTD kembali untuk memeriksa kondisi TD yang luka parah dan tidak sadarkan diri.
Korban segera mencari pertolongan dan membawanya ke Puskesmas Binanga.
Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Barumun Tengah.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera memburu pelaku ke sejumlah lokasi. Namun, pada akhirnya ketiga pelaku mendatangi Polsek Barumun Tengah dan menyerahkan diri.
Arwansyah menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh sengketa lahan, di mana baik korban maupun pelaku saling mengklaim kepemilikan atas sebuah lahan.
Sebagai akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Permasalahan ini timbul akibat saling klaim lahan kebun antara pelaku dan korban,” pungkas Arwansyah.