Konferensi Pers Polres Pematangsiantar: Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Terungkap
Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seorang pria, pada Senin (16/12/2024), pukul 19.30 WIB, di Ruang Press Room Polres Pematangsiantar.
Wakapolres Pematangsiantar, AKBP Ahmad Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik, serta anggota lainnya, menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus ini.
Dalam konferensi pers, Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (15/12/2024), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/12/2024), korban, N.H.I, berkomunikasi dengan saksi A.S melalui aplikasi dan sepakat untuk berkeliling kota.
Namun, saat korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung, terjadi perdebatan antara korban dan saksi terkait rencana korban yang ingin memaksa saksi masuk ke sebuah hotel.
Saat terjadi pertengkaran tersebut, pelaku G.C.P yang berada di sekitar lokasi mendekati mereka. Setelah mendengar pertengkaran, pelaku G.C.P mengenali saksi A.S dan mendekat.
Korban kemudian mengatakan kepada pelaku G.C.P, “Bukan urusanmu,” yang memicu pertengkaran fisik antara pelaku dan korban. Pelaku G.C.P memiting leher korban dengan tangan kiri hingga korban tak sadarkan diri, mulut mengeluarkan buih dan darah.
Setelah kejadian, pelaku menggendong korban dan meletakkan mayatnya di ladang jahe tidak jauh dari lokasi perkelahian.
Pelaku kemudian meninggalkan TKP bersama saksi A.S menggunakan sepeda motor korban, yang kemudian dibuang barang-barang korban seperti ponsel, topi, dan plat nomor motor ke sungai.
Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berpapasan dengan beberapa orang di Perumahan Bersatu Maju dan beralibi bahwa sepeda motor yang digunakan adalah milik temannya, Rizky.
Motor tersebut kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban. Namun, pada pukul 14.00 WIB, pelaku kembali mengecek posisi korban dan merasa bersalah, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Setelah melakukan pengecekan dan mendapatkan laporan dari orangtua pelaku, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi yang disebutkan oleh pelaku dan menemukan mayat korban di semak-semak di ladang kunyit.
Tim Inafis Polres Pematangsiantar bersama anggota Reskrim kemudian melakukan olah TKP dan membawa mayat serta barang bukti ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan medis dan kepolisian lebih lanjut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Motif pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.