Diduga Memeras Kepsek, Kompol Sisworo Batal Jadi Kabag SDM Polresta Deli Serdang
Mantan Kepala Unit (Kanit) Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Sisworo batal menjabat sebagai kepala bagian sumber daya manusia SDM Polresta Deli Serdang.
Hal ini diduga terjadi lantaran ia terjerat kasus pemerasan Kepsek di Nias sebesar Rp 400 juta bersama Kompol RS dan Brigadir B, yang sudah ditangkap Mabes Polri.
Harusnya ia sudah menjabat sebagai Kabag SDM, karena mutasi sudah dikeluarkan oleh Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan pada 24 Januari 2025 lalu.
Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, Kompol Sisworo kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan.
“Sudah dipindahkan di posisi yanma,”kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga : Dugaan Korupsi di Dinas Cikataru Menguat, DPRD Desak Kejaksaan Usut Tuntas
Yudhi menyatakan, selain Kompol Sisworo ada Iptu MS yang juga dimutasi ke Yanma karena diduga terjerat kasus serupa.
“Untuk yang di Yanma Polda Sumut itu ada Iptu MS dan Kompol S. Sedangkan Kompol RS dan Brigadir B di Patsus Mabes Polri.”
Kapolresta Deli Serdang Raphael Sandhy membenarkan kalau Kompol Sisworo belum menjabat sebagai Kabag SDM.
Namun demikian ia tidak menjelaskan kenapa belum ada serah terima jabatan.
“Tanyakan ke SDM Polda. Di Polresta Deli Serdang belum dilaksanakan.”
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Propam menangkap dua personel Polda Sumut berinisial Kompol RS dan Brigadir B beberapa waktu lalu karena diduga memeras kepala sekolah di Nias sebesar Rp 400 juta.
Penangkapan keduanya sempat gagal karena diduga bocor.
“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025)
Tak hilang akal, Polri menerjunkan Paminal untuk meringkus dua oknum polisi tersebut.
“Makanya, kami pakai tindakan hukum lainnya, yaitu penyidikan biasa. Akan tetapi, yang menangani terlebih dahulu adalah Paminal,” lanjut dia.
Nilai barang bukti uang yang diamankan, yakni sebesar Rp 400 juta.






