Ketua Komisi I DPRD Medan Ingatkan Lurah dan Camat Patuhi Perwal dalam Pengangkatan Kepling
Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, meminta seluruh lurah dan camat di Kota Medan agar tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2021 dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling). Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas keamanan di tengah masyarakat.
“Bila ada yang melanggar Perwal dan terjadi keributan di tengah masyarakat, lurah harus bertanggung jawab. Untuk itu, Perda dan Perwal harus dipatuhi,” tegas Reza Pahlevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dengan lurah dan warga di DPRD Medan, Senin (3/2).
Rapat ini membahas protes warga terkait pengangkatan Kepling 11 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Baca Juga: Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala soal Pilkada Sumut Ditolak MK
Dalam pertemuan tersebut, warga menuding bahwa jumlah dukungan yang diklaim oleh calon Kepling tidak sesuai dengan ketentuan minimal 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di lingkungan tersebut.
Selain itu, warga juga menduga adanya manipulasi data dukungan serta dugaan bahwa kepling yang terpilih tidak berdomisili di wilayah setempat.
Senada dengan Reza, anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus, menegaskan bahwa proses pengangkatan kepling harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak cacat hukum.
“Kembali lah ke jalan yang benar, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Robi.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Medan menyepakati untuk melakukan validasi ulang terhadap data dukungan masyarakat guna memastikan proses pengangkatan kepling berjalan sesuai regulasi.
Dengan adanya penegasan dari DPRD Medan, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya proses pengangkatan kepling yang transparan, adil, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.






