Komisi A DPRD Langkat Sidak Pabrik di Besitang
Langkat – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pabrik di Kecamatan Besitang, Rabu (29/5/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas pabrik tersebut. Ketua Komisi A, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan semua operasional industri berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kunjungan itu, rombongan DPRD turut didampingi oleh aparat kecamatan serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
Baca juga : Putusan MK Terkait Biaya Gratis SD dan SMP, Begini Respons Wali Kota Rico Waas
Anggota Komisi A DPRD Langkat inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan terkait keberadaan pabrik yang diduga melanggar aturan.
Sekretaris Komisi A DPRD Langkat, Dony Setha saat dikonfirmasi Rabu (28/5/2025) mengatakan hasil sidak tersebut akan dibawa ke DPRD Langkat guna dilakukan pembahasan.
“Betul, semalam kami turun ke beberapa lokasi pabrik yang ada di Besitang sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya.
Ada beberapa poin yang menjadi catatan yakni mengenai IPAL dan keselamatan pekerja serta pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Disana kami menemukan masih banyak pekerja yang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tapi menurut pihak pabrik karena pekerjanya banyak yang berstatus kontrak, makanya belum didaftarkan BPJS. Tapi begitupun mereka menjamin kesehatan para pekerjanya,” katanya.
Menurut Dony Setha, sidak yang mereka lakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan melanggar peraturan. Sehingga, mereka sebagai anggota dewan menjalankan fungsinya sebagai pengawasan.
Adapun pabrik yang didatangi anggota dewan yakni pabrik pengolahan pinang dan pabrik pengolahan kayu lapis.
Komisi A DPRD Langkat menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak dengan menggelar rapat bersama instansi terkait untuk membahas temuan di lapangan.
Jika terbukti melanggar peraturan, pabrik tersebut diminta segera melakukan perbaikan agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. DPRD juga mengimbau perusahaan lain di wilayah Langkat agar mematuhi ketentuan perizinan dan standar operasional yang berlaku. Sidak ini menjadi bentuk komitmen legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan demi terciptanya tata kelola industri yang tertib dan bertanggung jawab.






