Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Komisi 1 DPRD Batu Bara Sepakat Tunda Proyek Gerai KDMP di Lapangan Bola

Komisi 1 DPRD Batu Bara Sepakat Tunda Proyek Gerai KDMP di Lapangan Bola

‎‎Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Darius meminta pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara diminta agar ditunda dulu.

‎‎Permintaan tersebut disampaikan Darius pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 1 atas keberatan masyarakat atas pengalihan lapangan bola menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP, Selasa (7/4/2026).

‎‎Darius menjelaskan, lapangan bola yang dijadikan lokasi pembangunan KDMP merupakan milik masyarakat yang dibeli dahulu secara urunan, sehingga tidak boleh direbut negara.

‎‎Pada RDP yang diikuti puluhan warga Desa Gunung Rante termasuk Kasianus Purba, 84 tahun, tokoh masyarakat sekaligus pelaku sejarah pengadaan lahan untuk lapangan bola di Desa Gunung Rante yang dahulu masih masuk dalam wilayah Desa Panjang Kecamatan Talawi.

‎‎Purba memaparkan kronologis pengadaan lapangan bola sebagai lokasi upacara dan berolahraga.

‎‎”Pada tahun 1970 tanah lapang dibeli dari Siallagan dan Sitio secara urunan oleh masyarakat dengan harga 2 kaleng beras perrante. Sementara lahan yang dibeli 20 rante. Karena uang yang dikumpulkan dari masyarakat belum mencukupi akhirnya perangkat desa urunan untuk membeli lahan untuk lapangan bola,” ujar Purba yang saat itu merupakan salah satu perangkat Desa Panjang.

Baca juga : Pemerintah Kejar Target 30 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Ribuan Tenaga Kerja Dibutuhkan

‎‎Berbanding terbalik dengan pernyataan Kasianus Purba, Kepala Desa (Kades) Gunung Rante AP Manurung justru menerangkan lapangan bola tersebut pada tahun ‎60 an dihibahkan dulu Siallagan.

‎‎Pada RDP tersebut terungkap Kades TP Manurung telah menerbitkan surat yang menyatakan lahan sepak bola tersebut merupakan aset desa.

‎‎Manurung mengatakan dalam rapat di kantor desa ada kesepakatan untuk membuat legalitas lapangan bola. Ia mengklaim pada rapat tersebut sudah ada kesepakatan lapangan bola merupakan aset desa. ‎Namun Simbolon, tokoh masyarakat setempat menampik penjelasan Kades.

‎‎”Saya tegaskan, masyarakat Desa Gunung Rante setuju pembangunan KDMP di desa. Namun masyarakat keberatan karena gerai KDMP dibangun diatas lapangan bola yang merupakan milik masyarakat,” tuturnya.

‎‎Diakuinya, memang dalam rapat di kantor desa ada usul untuk membuat legalitas lahan lapangan bola. Namun ia minta dengan syarat surat yang dibuat bukan menjadi aset desa namun menjadi aset masyarakat.

‎‎Terkait penerbitan surat lapangan bola menjadi aset desa, Darius mengatakan seharusnya ada alas hak terlebih dahulu karena lahan tersebut sudah dikuasai masyarakat cukup lama.

Baca juga : BKAD Medan Selidiki Kasus Lahan Eks Koperasi Sekip di Jalan Punak

‎‎Pada RDP tersebut, Darius menegaskan Komisi 1 akan ke lapangan untuk melihat kondisi ril di lapangan termasuk mengecek kebenaran tandatangan masyarakat yang mendukung lapangan bola menjadi KDMP.

‎‎”Jadi kami tegaskan kembali, agar pembangunan KDMP distop dulu (stanvas) menunggu pengecekan dilapangan dan pembahasan di internal komisi untuk mendapatkan solusi,” katanya.

‎‎Sebekumnya ditempat sama, Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah yang mendampingi warga mengungkapkan beberapa kejanggalan pembangunan KDMP yang dinilai sangat tergesa gesa (prematur).

‎‎”Surat penyerahan kepada KDMP baru bulan Februari 2026 lalu. Itupun antara Kades dengan pelaksana pembangunan saja,” ucapnya.

‎‎Darmansyah menjelaskan tuntutan masyarakat adalah kembalikan lahan tersebut sebagai lapangan bola atau berikan lokasi lain untuk jadi lapangan bola yang baru.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan