Kronologi Penangkapan 2 Pengedar Sabu oleh Kodim Tanah Karo, Pelaku Telan Barang Bukti
Personel gabungan yang terdiri dari unit intelijen Kodim 0205/Tanah Karo dan Korem 023/KS melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo pada Selasa (25/02/2025) pukul 23.30 WIB.
Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melalui Pasintel, Lettu Arm Rajiman Girsang membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari hasil penggerebekan di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tim gabungan berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Berdasarkan keterangan Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Bintang Meriah.
Berbekal laporan yang diterima, tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi kedai kopi di wilayah Desa Bintang Meriah. Mendapati info ini, tim langsung menuju TKP dan melakukan penggerebekan,” ucap Dandim saat dijumpai, Selasa (25/02/2025).
Kronologi penangkapan itu, berawal Pasi Intel Kodim 0205/TK memerintahkan personel unit Intel Kodim 0205/TK, Peltu Adi Sumitro Situmorang Dansub unit intel Kodim dan 5 orang Anggota, 1 personel Tim Intel Korem 023/KS melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi milik warga bermarga Sembiring di Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.
Dandim 0205/Tanah Karo menjelaskan, sekitar pukul 23.30 WIB pihaknya berhasil melakukan penggerebekan di mana kedua pelaku, yaitu BS dan S, ditemukan sedang berada di sebuah warung kopi.
“Diamankan BS Alias Mangkok (35) warga Desa Bintang Meriah dan S (30) warga Desa Seletong Kabupaten Langkat yang diduga bandar narkoba tersebut bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat,”ungkap Girsang
Setelah mengamankan kedua pelaku, selanjutnya personel melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Baca Juga : Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Kodim 0205/TK dan Polres Tanah Karo
“Saat penggerebekan, berhasil mengamankan 2 orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan terhadap S, dari saku jaketnya ditemukan barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat netto 2 gram. Kemudian dari BS alias Mangkok, mengaku barang buktinya ditelan sebanyak 4 paket bungkus plastik klip kecil karena takut diketahui oleh tim gabungan” ungkap Girsang.
Ini menunjukkan bahwa para pengedar narkoba semakin cerdas dan memerlukan strategi penanggulangan yang lebih canggih.
Selanjutnya, petugas gabungan mengamankan tersangka pengedar berikut barang bukti ke Makodim 0205/TK guna dilakukan pengambilan data identitas dan keterangan dari para tersangka.
Pukul 04.00 WIB, para terduga berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.






