Kios Pupuk di Lima Puluh Pesisir Diduga Edarkan Pestisida Ilegal, Polisi Bertindak
Tim Opsnal Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara menemukan kios pupuk diduga edarkan pestisida ilegal dan pestisida kadaluarsa di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (28/3/2026).
Temuan tersebut menyikapi laporan masyarakat terkait beredarnya produk pestisida yang diduga tidak memiliki izin edar resmi serta tidak terdaftar sesuai ketentuan.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara Iptu Kriswanto menjelaskan kios pupuk dimaksud yakni UD Trisno Tani dengan pemilik Suprapto, 62 tahun, warga Desa Lubuk Cuik.
”Berdasarkan pemeriksaan, kita menemukan sejumlah produk pestisida dan pupuk cair yang diduga tidak terdaftar bahkan telah melewati masa kadaluarsa,” ujarnya.
Personel telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan antara lain berbagai jenis pupuk cair dan pestisida seperti VIO, Kalimat, Bio Viora, Sankill serta De Top.
Baca juga : Tunggakan Pupuk Capai Rp42,668 Juta, Inventaris BUMDes Lubuk Cuik Disita Pengusaha
Pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah atas produk-produk tersebut. Karena itu, barang bukti yang ditemukan langsung disita dan dibawa ke Polres Batu Bara.
”Kondisi ini memperkuat dugaan pelanggaran hukum terkait temuan ini sangat berbahaya, dan memperkuat dugaan pelanggaran hukum terkait distribusi bahan pertanian yang tidak layak edar. Penggunaan pestisida ilegal atau kadaluarsa dapat merusak tanaman, lingkungan, hingga membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Suprapto selaku pemilik toko pupuk diminta datang ke Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara pekan depan guna klarifikasi dan penyelidikan.
Menurut Kriswanto, perbuatan mengedarkan pestisida ilegal diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.






