Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Binjai Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PIP Mahasiswa

Ketua

Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Divonis 1 Tahun Penjara atas Korupsi PIP Mahasiswa Muhammad Sadri (47), Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, divonis 1 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Muhammad Kasim, memutuskan bahwa Sadri melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Sadri telah menikmati uang sebesar Rp1.990.525.000 (Rp1,9 miliar) dari total kerugian negara.

Oleh karena itu, hakim memutuskan agar Sadri membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,9 miliar, dan telah mengembalikannya sekitar Rp1.659.850.000 (Rp1,6 miliar lebih) ke rekening masing-masing siswa.

Hakim juga menambahkan pidana tambahan berupa UP sebesar Rp249.675.000 (Rp249 juta). Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) Sadri tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Jika tidak ada cukup harta benda, maka hukuman penjara akan diperpanjang selama 6 bulan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor dalam penjatuhan hukuman, seperti perbuatan Sadri yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi pemerintah.

Namun, keadaan yang meringankan adalah pengampunan karena Sadri belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Sadri juga dinilai kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Setelah pembacaan putusan, pengadilan menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Sadri mengenai sikap mereka terhadap putusan tersebut.

Penasihat hukum Sadri menerima putusan, sementara JPU menyatakan akan memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan