Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Deli Serdang Berhasil Selamatkan TKW Sindi Antika Terlantar di Malaysia
Impian untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar ternyata berakhir dengan Hukuman Penjara.
Hal itu dialami Sindi Antika, sosok ibu dari dua orang anak balita beralamat di Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kisahnya berawal dari keinginan Sindi Antika merubah nasib ke negara tetangga, Malaysia pada bulan oktober 2024 melalui agency penyalur tenaga kerja dari Kota Medan.
Namun nasib berkata lain, Sindi Antika ternyata dikerjakan menjadi pembantu rumah tangga di Negara Malaysia.
Berjalan beberapa bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysia, Sindi Antika mendapat masalah.
Ia dihadapkan dengan masalah hukum dan harus menerima hukuman penjara di bulan Desember 2024.
Mendengar kabar bahwa Istri menerima hukuman penjara, sang suami dan keluarga Sindi Antika yang berada di Deli Serdang resah dan gelisah.
Baca Juga : Petugas Temukan Barang Terlarang saat Penggeledahan di Rutan Medan
Akhirnya pihak keluarga Sindi Antika meminta pertolongan dan bantuan hukum kepada DPP SEBUMI (Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia) Pusat Jakarta “Ibu Yatini”.
DPP SEBUMI (Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia) Pusat Jakarta kemudian melimpahkan penanganannya kepada pengacara kondang Sumatera Utara, Antonius Tampubolon yang juga merupakan Ketua DPC SEBUMI (Serikat Buruh Migran Dan Informal Indonesia) Kabupaten Deli Serdang.
Dengan carut marut dan proses yang cukup panjang dan bahkan sampai meminta pihak KBRI di Malaysia, pihak BP2MI Sumut dan pihak DPR RI untuk ikut membantu dalam proses pemulangan Sindi Antika.
Usaha dan kerja keras Antonius Tampubolon untuk membawa Sindi Antika pulang akhirnya membuahkan hasil.
Sindi Antika akhirnya dapat menghirup udara bebas dan dapat dipulangkan melalui bandara Kuala Namu Kabupaten Deliserdang tanggal 15 April 2025 yang dijemput langsung Ketua DPC SEBUMI Deli Serdang, Antonius Tampubolon.
Antonius Tampubolon mengatakan, kasus yang menimpa Sindi Antika mestinya menjadi perhatian buat masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming pihak agency tenaga kerja yang tidak memenuhi persyartaaan bisa bekerja diluar negeri atau dikirim keluar Negeri.
“Masyarakat harus hati-hati dalam mencari kerja ke luar negeri supaya kelak tidak berakhir pada masalah proses hukum atas dugaan ketidak lengkapan prosedur pengiriman TKI untuk bisa bekerja di luar Negeri” pungkas Antonius Tampubolon






