Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Ketua PMI Sumut Jadi Korban Penipuan, Rugi Ratusan Juta

Ketua PMI Sumut Jadi Korban Penipuan, Rugi Ratusan Juta

Empat pelaku penipuan terhadap Ketua PMI Sumut, dr Rahmat Shah, 45 tahun, ditangkap Polda Sumut. Dalam kasus ini, Rahmat Shah mengalami kerugian hingga Rp254 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan keempat pelaku adalahMuhammad Syaripudin Lubis, 25 tahun, warga Kabupaten Langkat. Rizal, 34 tahun, warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan.

“Kemudian, Andir Permadani, 20 tahun, warga Dusun I Pasar Lebar, Kabupaten Langkat, dan Tika Handayani, 30 tahun, warga Gang Tukang, Jalan Takut, Siorejo,” ujar Ferry di Polda Sumut, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring mengatakan, terhadap keempat pelaku ini dipersangkakan dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

Baca juga : Lansia di Medan Jadi Korban Penipuan Rp400 Juta, Laporkan ke Kapolda Sumut

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” kata Doni.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya telah menipu Ketua PMI Sumut, dr. Rahmat Shah, dengan modus menawarkan kerja sama investasi fiktif melalui media sosial dan pesan daring.

Para pelaku mengaku menggunakan identitas palsu serta sejumlah rekening penampung berbeda untuk memperlancar aksinya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan siber masih marak terjadi di Sumatera Utara. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan