Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Ketua Komisi III DPR Bantah Isu Penghapusan SKCK

Ketua Komisi III DPR Bantah Isu Penghapusan SKCK

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menghapus persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam berbagai keperluan administrasi. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Komisi III dan Kementerian Hukum dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan seperti itu, dan kami juga tidak pernah mengeluarkan keputusan apapun terkait penghapusan SKCK,” tegas Habiburokhman, Minggu (13/4/2025).

Lebih lanjut, ia juga mengklarifikasi bahwa dalam struktur pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, tidak ada lagi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seperti sebelumnya. Menurutnya, kementerian tersebut kini telah dikembangkan menjadi tiga kementerian berbeda, sehingga penyebutan Kemenkumham dalam berita yang beredar menjadi keliru secara struktural dan substansial.

Baca juga : DPR RI Didukung Bentuk Pansus Ungkap Dugaan Hilangnya Gas Subsidi di Marelan

Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak memiliki dasar resmi. Ia juga mengajak masyarakat yang merasa keberatan dengan kewajiban melampirkan SKCK dalam proses melamar pekerjaan, pendidikan, atau pencalonan jabatan, untuk menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada instansi terkait.

“Jika merasa terbebani atau tidak setuju dengan syarat SKCK, sampaikan langsung ke instansi yang mewajibkannya, bukan melalui kabar yang menyesatkan,” ujarnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa SKCK masih menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses administrasi publik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan