Ketua Golkar Siantar Ingatkan Pemko: Hati-hati Serahkan Pengelolaan Parkir ke Pihak Ketiga
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Pematangsiantar, Mangatas Silalahi, mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar berhati-hati dalam merancang kebijakan pengelolaan retribusi parkir, khususnya jika diserahkan kepada pihak ketiga.
Dibaca Juga : Dandim 0211/Tapteng Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Tukka, Akses Warga Kini Lebih Mudah
Ia menilai pengalaman buruk yang pernah terjadi di kota tersebut lebih dari satu dekade lalu seharusnya menjadi pelajaran penting agar kesalahan serupa tidak terulang.
Pernyataan itu disampaikan Mangatas menanggapi wacana yang muncul di Komisi III DPRD Pematangsiantar yang mendorong agar pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum dialihkan kepada pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Mangatas, kebijakan serupa pernah diterapkan sekitar 10 tahun lalu. Namun, alih-alih meningkatkan pendapatan, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga justru berujung pada persoalan hukum.
“Pengalaman itu jangan diulang lagi. Dulu pengelolanya sampai terjerat hukum,” ujar Mangatas, Senin (9/3/2026).
Ia menilai persoalan utama rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir bukan semata pada sistem pengelolaannya, melainkan pada lemahnya pengawasan. Mangatas menduga sebagian potensi pendapatan parkir tidak masuk ke kas daerah karena kebocoran di lapangan.
“Masalahnya bukan selalu soal siapa yang mengelola, tetapi bagaimana pengawasannya. Kalau pengawasan lemah, potensi pendapatan bisa ‘menguap’ ke kantong oknum,” katanya.
Mangatas juga menyoroti praktik yang selama ini kerap terjadi di lapangan, yakni adanya pungutan terhadap juru parkir untuk mendapatkan titik parkir tertentu. Menurutnya, praktik tersebut harus dihentikan karena membuka ruang penyimpangan sekaligus memberatkan para pekerja parkir.
Ia menegaskan Dinas Perhubungan perlu memastikan bahwa setiap juru parkir dapat bekerja tanpa harus membayar biaya tidak resmi.
“Jangan ada lagi istilah bayar untuk mengambil titik parkir. Kalau sistemnya bersih, jukir bisa bekerja lebih leluasa dan pendapatan daerah juga lebih transparan,” tegasnya.
Selain itu, Mangatas meminta pemerintah kota tidak gentar terhadap intervensi kelompok tertentu, termasuk organisasi masyarakat yang kerap dianggap memiliki pengaruh dalam pengelolaan parkir.
“Sudah tidak zamannya lagi ‘anggar jago’. Pemerintah jangan takut pada tekanan dari kelompok mana pun. Hukum kita sudah kuat,” ujarnya.
Ia menilai solusi untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir seharusnya berfokus pada perbaikan sistem pengawasan dan penyederhanaan birokrasi. Dengan mekanisme yang jelas serta perlindungan hukum bagi juru parkir, Mangatas optimistis potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.
“Perkuat pengawasan, permudah birokrasi, dan pastikan tidak ada pungutan liar. Dengan begitu target PAD bisa dicapai. Pengelolaan oleh pihak ketiga juga tidak menjamin target tercapai, bahkan berpotensi mengulang kegagalan yang sama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kajian dari konsultan terkait potensi pendapatan parkir di kota tersebut.
Menurut Daniel, kajian tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan model pengelolaan retribusi parkir ke depan.
Dibaca Juga : Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Morawa Ditangkap, Polisi Amankan Honda Supra X Hasil Curian
“Nanti setelah hasil kajiannya keluar, kami akan mempelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah kebijakan,” ujar Daniel.






