Ketua DPRD Sumut Resmi Polisikan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Polisi Beri Penjelasan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah menyelidiki laporan yang dilayangkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan laporan tersebut.
Ia menyebut, penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut,” ujar Ferry, Selasa (19/8/2025).
Ferry menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Erni berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Proses penyelidikan, lanjutnya, akan dilakukan dengan memperhatikan prosedur khusus karena pelapor maupun terlapor merupakan anggota dewan.
Baca Juga : Kasus ASN Deli Serdang Bakar Pencuri Ubi Diselesaikan Damai, Tersangka Keluar dari Tahanan
“Kami akan tetap menempuh prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan DPRD Sumut dan DPRD Deli Serdang jika diperlukan,” kata Ferry.
Sebelumnya, Erni mengungkapkan bahwa dirinya telah resmi membuat laporan pada 14 Agustus 2025 lalu.
Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, laporan tersebut dibuat untuk meluruskan tuduhan yang dianggapnya sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik.
“Komentar beliau di media sosial itu fitnah. Saya melaporkannya sebagai seorang perempuan, istri, sekaligus ibu yang merasa martabatnya dicederai,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Erni juga membantah bahwa langkah hukum yang diambilnya berkaitan dengan dinamika politik internal Partai Golkar Sumut.
“Laporan saya ini murni keresahan pribadi, tidak ada hubungannya dengan Musda Golkar. Setiap orang berhak membela nama baiknya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, keberanian untuk bersuara sangat penting, terutama dalam suasana memperingati kemerdekaan.






