Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ketahuan Curi Kabel, Mantan Wartawan Ditangkap Polisi di Bekas Rumah Sakit Medan

Ketahuan Curi Kabel, Mantan Wartawan Ditangkap Polisi di Bekas Rumah Sakit Medan

Seorang mantan wartawan ditangkap personel Polsek Medan Tuntungan karena terlibat kasus pencurian kabel dan perlengkapan instalasi di bekas Rumah Sakit (RS) Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kota Medan.

Pelaku bernama Sabirin Manurung (41), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu M. Ammar Riswandha Praja Manggala, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Jumat (17/10/2025).

Baca Juga : Tiga Kali Beraksi, Residivis Sunarto Manurung Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Saat itu, pelapor mengetahui instalasi listrik, oksigen, dan AC di lantai dua gedung RS Ananda Putri telah hilang.

Setelah dicek ke lokasi, instalasi memang raib dan langsung dilaporkan ke polisi.

“Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap di hari yang sama di Jalan Jamin Ginting. Ia mengakui perbuatannya dan beraksi bersama seorang rekannya berinisial RT yang saat ini masih kita buru,” ujar Ammar, Senin (20/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 MCB listrik, 28 colokan kabel, 39 penutup central oksigen, 20 saklar, dan sekitar 30 meter kabel listrik.

Dalam pemeriksaan, Sabirin mengaku pernah bekerja sebagai jurnalis. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan ia sudah tidak lagi bekerja di media tersebut selama lima tahun terakhir.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menambahkan bahwa pelaku mengaku pernah mengirim berita untuk media luar negeri.

“Sesuai keterangannya, ia pernah menulis untuk media peliputan asing seperti Rusia dan Ukraina. Catatan tulisan tangannya masih lengkap,” ungkap Syawal. 

Kini, Sabirin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Medan Tuntungan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Kasus ini langsung jadi sorotan warga Medan, bukan hanya karena aksi nekat pencurian, tapi juga klaim pelaku yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis.

Aksi Sabirin semakin memperpanjang daftar kasus kriminal jalanan di Medan, mulai dari “rayap besi”, pencurian kabel, hingga penjarahan fasilitas publik.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan