Kesabaran Habis, Warga Sitinjo Siap Gugat BBPJN Jika Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar
Warga Sitinjo, Kabupaten Dairi, akan menggugat Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dengan mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan jika perjanjian ganti rugi tidak ditepati.
Dibaca Juga : Pemko Medan–DPRD Perkuat Program Pelatihan Kerja Tekan Kemiskinan
Hal itu disampaikan melalui surat nomor 33/SOM/JAB/2026 perihal somasi atau peringatan kepada BBPJN terkait dugaan kelalaian kerja pada pekerjaan perbaikan jalan longsor di ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sitinjo-Sumbul yang mengakibatkan kerugian besar terhadap pengusaha di sekitar lokasi.
Jasan Sihotang selaku pengusaha Cafe Sanja Coffee menyampaikan perihal somasi yang dilayangkan kepada Kepala Balai BBPJN I Sumatera Utara, Senin (9/2/2026).
Jasan menyebutkan melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah dibuat perjanjian ganti rugi dengan pihak pelaksana proyek atas kerugian yang dialaminya akibat putusnya jaringan listrik di tempat usahanya selama 50 jam.
Peristiwa itu terjadi akibat putusnya kabel dan tumbangnya sejumlah tiang PLN di lokasi pekerjaan saat menurunkan alat berat ekskavator.
“Namun sampai hari ini, perjanjian ganti rugi tersebut tidak ditepati. Kami bakal mengajukan gugatan hukum terhadap BBPJN dan pelaksana proyek,” kata Jasan.
Jasan menerangkan kronologi kejadian pada 13 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika alat berat proyek melakukan pekerjaan yang mengakibatkan kabel listrik terputus. Alat berat ekskavator terguling dan menimpa tiang listrik sehingga sejumlah tiang PLN roboh.
“Dampaknya, aliran listrik di tempat usaha kami terhenti selama 50 jam dan menimbulkan kerugian besar akibat terhentinya kegiatan usaha serta kerusakan peralatan elektronik di Cafe Sanja Coffee,” kata Jasan.
Ia membenarkan lokasi proyek berada di Jalan Nasional Sitinjo Sidikalang, tepatnya di Jalan Sidikalan-Medan sekitar Lae Pandaroh dan dikerjakan oleh PT IKALIN.
Jasan mengakui langkah hukum yang ditempuh berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian akibat perbuatannya, tetapi juga akibat kelalaian atau kurang hati-hati.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau mengubah instalasi tenaga listrik yang dapat mengakibatkan gangguan atau kecelakaan.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri PUPR tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang mewajibkan pelaksana proyek menjaga keselamatan lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga.
Menurut Jasan, pekerja proyek telah melakukan kelalaian yang menimbulkan kerugian nyata bagi usahanya. Ia mengaku kecewa dengan lambatnya respons pihak terkait dalam menindaklanjuti dan mengganti kerugian tersebut.
Dibaca Juga : Tawuran di Medan Belawan Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditembak Senapan Angin
Terpisah, pihak PPK BBPJN dan pelaksana proyek PT IKALIN saat melalui nomor telepon yang diperoleh belum berhasil tersambung.






