Kepala Toko di Asahan Pakai Uang Penjualan HP Rp 221 Juta untuk Judol
Satreskrim Polres Asahan mengamankan Muhammad Prasetyadi (28) warga Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan karena melarikan uang toko Rp 221 juta.
Tersangka diamankan unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan setelah nekat menggelapkan uang toko hasil penjualan handphone (ponsel) sebesar Rp 221,7 juta.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, tersangka diamankan setelah menyalahgunakan jabatannya yang sebagai kepala toko di Erafone untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca juga : Miris! Oknum Kades Tega Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
“Kejadiannya pada Jumat (21/02/2025), tersangka MP diamankan karena telah menjual barang toko namun tidak menyetorkannya,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (26/02/2025).
Ungkapnya, uang Rp 200 juta lebih tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, dan kalah sehingga uang tidak disetor ke toko.
“Akibatnya, tersangka diamankan dan diantar ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Amankan KN Saat Main Judol di Atas Becak
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan kontrol yang ketat dalam pengelolaan keuangan, terutama di lingkungan bisnis.
Selain itu, perlu adanya edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan dampaknya yang merugikan.
Pemerintah dan pihak berwenang juga diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memerangi praktik judi online yang semakin marak.






