Kepala Desa Tiga Pancur Akui Tidak Paham Pemerintahan Desa Tiga Pancur, Serahkan Semua ke Sekretaris Desa
Sungguh aneh dengan Kepala Desa yang satu ini, yang mana tidak peduli sama sekali dengan kondisi kantornya (Kantor Kepala Desa), seharusnya kepala desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo ini tahu apa itu kantor kepala desa!!!.
Yang mana Kantor Kepala Desa adalah bangunan aset desa yang diperuntukkan secara khusus untuk kegiatan operasional pemerintahan desa yang tidak dimiliki pribadi.
Ketika tim AKP datang ke Kantor Kepala Desa Tiga Pancur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Rabu (23/04/2025).
Keadaan kantor sungguh tidak layak untuk dikatakan sebagai Kantor Kepala Desa, puntung rokok yang menumpuk dipiring piring yang dijadikan asbak yang berada diatas meja yang penuh dengan debu, tikar yang terbentang diruangan kantor.
Selain itu diruangan kantor tidak terlihat barang barang ATK, Mesin Printer dan Laptop.
Baca Juga : Bupati Karo Ungkap 3 Strategi Ampuh Atasi Pekat di Kabupaten Karo
Dugaan tim AKP Kantor Kepala Desa Tiga Pancur ini tidak pernah didatangi alias Kepala Desa beserta perangkatnya tidak pernah masuk kantor.
Selain Kantor Kepala Desa yang amburadul dan jorok, plang kantor dan RAPBDes tidak ada.
Bendera merah putih lambang negara Indonesia dibiarkan sampai robek, lusuh dan kusam dibiarkan begitu saja.
Menurut pengakuan Sekertaris Desa, Trio Anosta Tarigan bendera itu dipasang delapan bulan yang lalu, tepatnya sejak 17 Agustus 2024.
Lambang negara Indonesia yang seharusnya dikibarkan saat matahari terbit dan diturunkan saat matahari terbenam tidak digubris sama sekali oleh Kepala Desa beserta perangkat desanya, dibiarkan sampai robek, lusuh dan kusam, bambu sebagai tiang benderapun mulai buruk dan rapuh.
Saat tim AKP mempertanyakan apakah ada pemerintah dari kabupaten sosialisasi ke Desa Tiga Pancur ?
Sekertaris Desa, Trio Anosta Tarigan menjawab dengan sepele ”memang ada yang sosialisasi dari DPMD, tapi penyampaian mereka cuma dua persen saja kami tanggapi selainnya itu tidak kami turuti,” ujar Trio Anosta Tarigan.
Mirisnya lagi ketika tim AKP mempertanyakan kepada sekertaris desa, mengenai Dana Operasional 3% yang berasal dari Dana Desa, dengan tegas Sekertaris Desa, Trio Anosta Tarigan mengatakan bahwa dana yang 3% itu memang ada dan masuk kekantong pribadi Kepala Desa Tiga Pancur, Masri Sitepu.
Padahal menurut Permendes Tahun 2023, dana 3% dari anggaran dana desa itu seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat desa secara maksimal.
Adapun Dana Operasional pemerintahan desa bisa digunakan untuk tiga hal :
-Sebagai Biaya Koordinasi
-Sebagai Biaya Kerawanan Masyarakat
-Sebagai Biaya Kegiatan Khusus.
Anehnya lagi sebagai kepala desa, Masri Sitepu mengatakan ”saya tidak tahu apa apa, semua sekertaris desa, Trio Anosta Tarigan yang mengetahuinya,” ujarnya kepada tim AKP.






