Kendaraan Dinas Kejari Binjai yang Dilelang Berseliweran di Marketplace
Binjai, 20 Januari 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tengah menjadi sorotan setelah sejumlah kendaraan dinas yang sebelumnya dilelang, muncul kembali di berbagai platform marketplace online. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait keabsahan transaksi dan prosedur lelang yang dilakukan.
Baca juga : Peran Badan Kesbangpol dalam Membangun Harmoni Bangsa Pandangan Ralikul Rahman
Beberapa kendaraan, termasuk mobil dinas milik Kejari Binjai, tampak dijual oleh pihak yang tidak diketahui asal-usulnya. Penemuan ini pertama kali dilaporkan oleh warga yang curiga atas keberadaan kendaraan dinas yang terdaftar dalam proses lelang namun ditemukan kembali dijual di pasar online. Banyak yang bertanya-tanya mengenai kelancaran proses lelang yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan.
Awal berita ini menyajikan informasi tentang penemuan kendaraan dinas Kejari Binjai yang muncul di marketplace dan menyoroti masalah yang timbul dari kejadian tersebut
Beberapa kendaraan dinas milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, telah usai dilelang. Bahkan pemenang lelang juga sudah ditetapkan dan kendaraan-kendaraan dinas itu sudah diserahkan. Ada empat unit kendaraan yang dilelang oleh Kejari Binjai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Keempat kendaraan yang dimaksud ialah, satu unit mobil Toyota Kijang BK 1080 R tahun 1992, satu unit Toyota Kijang BK 1081 R tahun 2000, satu unit Toyota Kijang BK 1087 R tahun 2003 dan satu unit Toyota Dyna BK 7003 R tahun 2008. Menariknya, salah satu kendaraan yang sudah diserahkan kepada pemenang lelang, malah berseliweran di marketplace pada aplikasi Facebook.
Adapun kendaraan yang dimaksud yaitu Toyota Dyna BK 7003 R tahun 2008.
Di mana kendaraan ini sebelumnya digunakan untuk mengantar jemput tahanan Kejaksaan Negeri Binjai.
Di marketplace kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp 58 juta.
Pada keterangannya, jika kendaraan tersebut ori, kilometer hanya 20 ribu, surat lengkap, pajak mati lama, dan tanpa jok dalam.
Tak hanya itu, nomor penjual juga tertera di keterangan itu. Sedangkan unitnya di Medan Kota.
Dari foto kendaraan yang terpampang di market place, stiker di kendaraan itu juga masih bertuliskan Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Binjai .
Timbul pertanyaan, apakah mobil dinas yang di-posting di marketplace ini setelah diserahkan kepada pemenang lelang atau sebelum ditetapkan pemenang.
Ini aneh, apakah mobil dinas Kejari Binjai yang dijual di marketplace ini setelah ditetapkan pemenang lelang atau sebelumnya,” ujar Erwin warga Kota Binjai yang aktif membuka marketplace.
Kalaupun itu dijual oleh pemenang di marketplace, harusnya stiker yang masih bertuliskan Kejaksaan Negeri Binjai dicopot. Pihak kejaksaan harus lebih tegas dalam hal-hal seperti ini, sambungnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek tentang persoalan tersebut.
Kendaraan Dinas Kejari Binjai yang Dilelang Berseliweran di Marketplace.
Namun, pihak Kejari mengakui bahwa adanya kendaraan yang kembali muncul di marketplace belum dipastikan statusnya, apakah itu kendaraan yang sudah terjual atau masih dalam proses transaksi. “Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal ini, dan memastikan tidak ada pembatasan dalam proses lelang,” ujar Kajari Binjai, Hariyanto.
Pihak yang berwenang berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran untuk memperketat prosedur dan pengawasan dalam lelang aset negara di depannya. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi melalui platform online dan selalu memastikan legalitas barang ya
Dengan penyelesaian tersebut, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak menimbulkan keraguan lebih lanjut.