Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kendaraan Dinas Digadaikan! Oknum Kades di Buntu Pane Jadi Perbincangan

Kendaraan Dinas Digadaikan! Oknum Kades di Buntu Pane Jadi Perbincangan

Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan berinisial HR menggadaikan kendaraan milik negara (dinas) kepada salah seorang KNO warga Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur.

“Ada Kades menggadaikan sepeda motor dinas milik desa dengan nopol BK 3673 V dengan jangka waktu satu bulan, dan ini sudah lewat satu bulan belum juga ditebusnya,” kata KNO, dilansir dari beritanusa.com, Selasa (28/01/2025) di Kisaran.

Baca juga : Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Oknum Bank di Tarutung Resmi Dipolisikan

KNO menjelaskan, Kades itu menggadaikan kendaraan dinas milik desa yang HR pimpin itu pada bulan awal Desember 2024, dengan janji dan tempo satu bulan, namun hingga sekarang belum ditebusnya.

“Kades tersebut sudah saya hubungi namun terkesan tidak ada niat untuk membayarnya, bahkan kades tersebut akan membayar apabila dana desa sudah cair,” kata KNO.

Sementara, Kades HR saat dikonfirmasi melalui handphone mengatakan, tidak menjawab pertanyaan wartawan yang mengkonfimasi.

“Udah bang, kalau mau konfirmasi soal itu kita jumpa dulu,” pungkas HR sembari ngotot ingin ketemu dengan wartawan tersebut meskipun ditanya berulang kali soal kendaraan dinas yang diduga digadaikannya.

Baca juga : Ternyata Berulang Kali Bolos Dinas, Oknum Polisi di Sergai Diduga Menipu Tetangga

Kasus kendaraan dinas yang digadaikan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Buntu Pane, Asahan, menjadi sorotan tajam masyarakat.

Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra pemerintahan desa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pejabat publik.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan memberikan sanksi yang tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

Selain itu, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pejabat lainnya untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola aset negara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan