Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kenaikan UMK Medan 2025 Tembus Rp 4 Juta, Naik 6,5%

Kenaikan UMK Medan 2025 Tembus Rp 4 Juta, Naik 6,5%

UMK

Upah Minimum Kota (UMK) Medan untuk tahun 2025 dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK Medan pada 2025 akan mencapai Rp 4 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi Medan 2025 ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Penetapan tersebut diperkirakan akan dilakukan oleh Gubernur pada hari ini.

“Hari ini ditetapkan Gubernur, kita sudah kirimkan rekomendasi kemarin,” kata Ilyan Chandra Simbolon kepada detikcom, Rabu (18/12/2024). Kenaikan UMK Medan 2025 sebesar 6,5 persen ini sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

baca juga: Polda Sumut tangkap pencuri dana operasional KPU Langkat

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden (naik) 6,5 persen dari UMK tahun ini,” ujarnya.

Untuk diketahui, Medan 2024 sebesar Rp 3.769.082. Dengan adanya kenaikan 6,5 persen, 2025 akan meningkat sebesar Rp 244.900, menjadi Rp 4.014.072.

Selain itu, Pemkot Medan juga merekomendasikan kenaikan di 8 sektor dengan jumlah subsektor sekitar 80-an. Meskipun begitu, Ilyan meminta agar menunggu penetapan final dari Gubsu.

“Ada, ada 8 sektor, subsektornya 80-an, kita tunggu saja penetapan dari Gubernur,” tutupnya.

Kenaikan Medan 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan perekonomian Kota Medan secara keseluruhan.

Dengan adanya peningkatan upah, diharapkan pekerja di Medan dapat lebih sejahtera, sementara stabilitas ekonomi daerah pun tetap terjaga.

Meski demikian, semua pihak, baik pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan