Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kemendikdasmen Bongkar 13 Pelanggaran TKA SMP 2026, Live Streaming hingga Pengawas Ketahuan Merokok!

Kemendikdasmen Bongkar 13 Pelanggaran TKA SMP 2026, Live Streaming hingga Pengawas Ketahuan Merokok!

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkap adanya 13 pelanggaran dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP sederajat tahun 2026.

Dibaca Juga : Jalan Limau Manis–Medan Sinembah Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan Segera

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 pelanggaran dilakukan oleh pengawas, sementara satu pelanggaran dilakukan oleh peserta ujian.

Siswa Kedapatan Live Streaming Saat Ujian Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menjelaskan bahwa pelanggaran oleh siswa berupa siaran langsung (live streaming) selama pelaksanaan ujian.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ditemukan penyebaran soal dalam pelanggaran tersebut.“Live streaming terjadi, tetapi tidak ada tangkapan layar soal dari komputer,” ujarnya.

Pengawas Lakukan Berbagai Pelanggaran Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, mengungkap jenis pelanggaran yang dilakukan pengawas cukup beragam.

Beberapa di antaranya:

  1. Merokok saat mengawasi ujian
  2. Merekam video selama pengawasan untuk konsumsi pribadi
  3. Perilaku tidak sesuai standar pengawasan

Menurutnya, meski ada perekaman, tidak ditemukan indikasi penyebaran soal ujian ke publik. Sanksi Akan Ditentukan Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Kemendikdasmen menegaskan seluruh pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.

Proses penentuan sanksi akan melibatkan Inspektorat Jenderal untuk memastikan penilaian objektif dan transparan.

Menteri Ingatkan Pengawas Bertindak Profesional Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah mengingatkan pengawas untuk menjaga profesionalitas selama pelaksanaan TKA.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran seperti merokok atau merekam video saat ujian tidak dapat ditoleransi.

Pengawas yang terbukti melanggar bahkan berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan lagi terlibat dalam pelaksanaan TKA di masa mendatang.

Dibaca Juga : Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI Desak Sidang Digelar di Peradilan Umum

Siswa Juga Terancam Sanksi Tegas Tidak hanya pengawas, siswa yang terbukti melanggar aturan juga akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat berupa pemberian nilai nol pada hasil TKA. Kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas sistem evaluasi pendidikan nasional.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan