Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kemenag Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Buku Nikah: Bukti Sah dan Perlindungan Hukum Pasangan

Kemenag Pematangsiantar Tegaskan Pentingnya Buku Nikah: Bukti Sah dan Perlindungan Hukum Pasangan

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi kutipan akta nikah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sesuai Permenag 30/2024 Pasal 1 Ayat 9.

Dibaca Juga : Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ciduk Pengedar Sabu 3,2 Gram

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Pematangsiantar, M. Rusli, menekankan pentingnya sosialisasi agar seluruh pernikahan di Pematangsiantar tercatat secara resmi dan memperoleh buku nikah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini butuh sosialisasi dan mungkin kesadaran dari masyarakat itu sendiri terhadap pentingnya keberadaan buku nikah. Karena dimana-mana semua butuh buku nikah, mau masuk sekolah anak, mengurus kartu keluarga hingga akta kelahiran,” ujar Rusli, Minggu (2/11/2025).

Ia menjelaskan, buku nikah menyimpan informasi penting mengenai pasangan yang telah menikah dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan agama.

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi kutipan akta nikah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sesuai Permenag 30/2024 Pasal 1 Ayat 9.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Pematangsiantar, M. Rusli, menekankan pentingnya sosialisasi agar seluruh pernikahan di Pematangsiantar tercatat secara resmi dan memperoleh buku nikah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini butuh sosialisasi dan mungkin kesadaran dari masyarakat itu sendiri terhadap pentingnya keberadaan buku nikah. Karena dimana-mana semua butuh buku nikah, mau masuk sekolah anak, mengurus kartu keluarga hingga akta kelahiran,” ujar Rusli, Minggu (2/11/2025).

Dibaca Juga : Ketua Geopark Peringatkan: Danau Toba Terancam Kering, Alam Sedang Kita Hancurkan Sendiri

Ia menjelaskan, buku nikah menyimpan informasi penting mengenai pasangan yang telah menikah dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan agama.

Komentar
Bagikan:

5 Komentar

  1. hi!,I like your writing very much! share we communicate more about your article on AOL? I need a specialist on this area to solve my problem. May be that’s you! Looking forward to see you.

  2. You really make it seem so easy with your presentation but I find this topic to be really something that I think I would never understand. It seems too complicated and very broad for me. I am looking forward for your next post, I will try to get the hang of it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan