Keluarga Korban Kekerasan Oknum TNI Desak Sidang Digelar di Peradilan Umum
Keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum TNI menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Mereka menuntut agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Dibaca Juga : Study Tour SD di Deli Serdang Disorot, Surat Travel Bertandatangan Kepala Sekolah Picu Tanda Tanya
Aksi tersebut diikuti sejumlah korban dan keluarga, di antaranya Eva Meliani Pasaribu, anak dari mendiang wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dalam orasinya, Eva menegaskan pentingnya memutus rantai impunitas yang selama ini dinilai melindungi aparat. Ia meminta agar seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik berbagai kasus kekerasan, diproses secara terbuka di peradilan umum.
“Para pelakunya harus diproses di peradilan umum. Tidak peduli pangkatnya, sampai ke aktor intelektualnya,” ujar Eva.
Eva juga mengaku terpukul atas kasus yang menimpa Andrie Yunus, yang selama ini dikenal aktif mendampingi korban pelanggaran hak asasi manusia.
“Saya sedih dan sangat marah melihat apa yang terjadi kepada Bang Andrie Yunus,” katanya.
Ia menilai kasus tersebut sebagai ironi karena institusi yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil.
“Institusi yang semestinya melindungi rakyat, bukan menyerang masyarakat sipil,” tegasnya.
Selain Eva, korban lainnya, Lenny Damanik, turut menyuarakan tuntutan serupa. Ia sebelumnya kehilangan anaknya, Michael Histon Sitanggang, 15 tahun, yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya seorang prajurit TNI di Medan pada 2024.
Lenny menyebut proses hukum atas kasus anaknya berjalan lambat dan berujung pada vonis ringan, yakni 10 bulan penjara terhadap pelaku di peradilan militer.
Menurutnya, kasus Andrie Yunus menjadi momentum untuk menghentikan praktik kekerasan oleh aparat yang kerap tidak mendapatkan hukuman setimpal.
“Tidak lagi dibiarkan dan tidak lagi diselesaikan dengan hukuman yang tidak sebanding dengan penderitaan korban,” ujarnya.
Dibaca Juga : DPRD Pematangsiantar Bahas LKPJ Wali Kota 2025, Paripurna Digelar April 2026
Para peserta aksi menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan keadilan hingga seluruh pelaku, termasuk pihak yang diduga menjadi dalang, diadili secara transparan di peradilan umum.






