Kejati Sumut Tangkap DPO Tersangka Korupsi Proyek Stadion Madina
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial IS di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, tersangka IS tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
IS ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2023 terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun 2017.
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Pelaku Judi Online di Madina
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil IS sebanyak tiga kali secara sah untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada November 2024,” ujar Adre, Selasa (18/2).
Adre menjelaskan bahwa proyek pembangunan lanjutan tribun A Stadion Kabupaten Mandailing Natal pada 2017 memiliki anggaran sebesar Rp2,14 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, IS yang berperan sebagai Direktur CV. Wastu Cipta Konsultan selaku konsultan pengawas, tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Akibatnya, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan bangunan menjadi tidak bermanfaat.
“Pekerjaan pembangunan stadion ini tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, sehingga penyelesaian fisik hanya mencapai 87,14% dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp844 juta,” jelasnya.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna proses hukum lebih lanjut.






